BATAM TERKINI
Operasi Yustisi, 80 Pengendara Motor Terjaring Tak Pakai Masker di Batam
Operasi yustisi ini menyasar masyarakat pengendara motor yang melintas di Polsek Galang, Polsek Bengkong, Sei Beduk dan Belakangpadang
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyebaran Covid-19 yang kini semakin meluas di Kota Batam membuat Polresta Barelang gencar melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan (operasi Yustisi) kepada masyarakat Batam.
Kegiatan operasi yustisi yang melibatkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja ini, menyasar masyarakat pengendara sepeda motor yang melintasi Polsek Galang, Polsek Bengkong, Polsek Sei Beduk, dan Polsek Belakangpadang.
Dari hasil operasi yustisi, terdapat 80 pelanggar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Untuk sanksi yang diberikan yaitu berupa pencatatan identitas pelanggar.
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi mengatakan, operasi yustisi digelar sebagai bentuk keseriusan pemerintah kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Kita tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis maupun sanksi sosial lainnya di tempat pada saat operasi berlangsung," kata Yos, Jumat (18/9/2020).
• CATAT! Mulai Hari Ini, 15 September Aparat Mulai Gelar Operasi Yustisi, Minta Warga Pakai Masker
• Gelar Operasi Yustisi, Polsek Kawasan Pelabuhan SBP Tanjungpinang Bagikan 1.000 Masker
Menurutnya, hal ini dilakukan supaya masyarakat sadar untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan bila keluar dari rumah dan beraktivitas sehari-hari.
"Apabila peraturan Wali Kota Batam No.49 Tahun 2020 untuk penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan telah berlaku, tentunya sanksi akan mengikuti sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam," jelasnya.
Tak lupa, Yos juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat di Kota Batam untuk dapat bersama-sama mengingatkan kepada keluarga, saudara dan masyarakatnya agar dapat mematuhi protokol kesehatan.
"Agar upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Batam segera berakhir," harapnya.
Sanksi Denda di Perwako Ditunda
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menunda pemberlakuan sanksi denda di Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 tahun 2020.
Semula, Perwako tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam itu akan berlaku efektif mulai Rabu (9/9/2020) lalu.
Di perwako itu memuat sanksi denda bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, yakni sebesar Rp 250 ribu. Namun penerapan sanksi denda ini diundur.
"Denda bukan dihapus, tapi pelaksanaannya tidak sekarang," ujar Rudi.
Saat ini, Rudi ingin fokus pada pendidikan disiplin protokol kesehatan terlebih dulu. Tahap edukasi ini guna memunculkan kesadaran di tengah masyarakat terhadap protokol kesehatan.
• Sudah 15 Pasar Didatangi, Kabid Pasar Disperindag Batam: Umumnya sudah Siap Jalankan Perwako 49/2020
• BEGINI Suasana Pasar Tos 3000 Batam di Hari Pertama Penerapan Sanksi Perwako Nomor 49 Tahun 2020