Desakan Pilkada Ditunda Akibat Covid-19, Begini Respon KPU Kepri

Desakan Pilkada serentak ditunda terus bermunculan seiring dengan bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia. Begini respon KPU Kepri

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
TribunBatam.id/Endra Kaputra
PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Kepri Sriwati 

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Desakan Pilkada serentak ditunda terus bermunculan seiring dengan bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Terbaru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Hal ini disampaikan lantaran NU menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Kabar penundaan Pilkada serentak, langsung ditepis oleh Ketua KPU Kepri, Sriwati.

Casus Covid-19 Terus Meningkat, Sejumlah Kalangan Minta KPU Tunda Pilkada Serentak 2020

"Belum ada lah bahas soal penundaan sampai sekarang tahapan masih berlanjut," katanya saat dihubungi Tribunbatam.id melalui telpon, Minggu (20/09/2020).

Ia menyebutkan, bahkan rapat melalui video call masih berlangsung.

"Beberapa waktu lalu kita masih rapat melalui video call sama komisioner di pusat. Tahapan masih lanjut kok," ujarnya menyakinkan bahwa belum ada pembahasan penundaan Pilkada.

Bahkan Sriwati menyampaikan, ada beberapa tanda tangan masih dilakukan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.

"Ini tanda tangan masih Pak Arief kok yang tanda tangani. Walapun beliau terpapar covid-19. Masih tetap bekerja kok," ujarnya. 

Tingkat darurat

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Hal ini disampaikan lantaran NU menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved