Oknum Polisi Diduga Cabuli Anak Bawah Umur yang Langgar Lalintas, Korban Dibawa ke Sebuah Hotel

Dua orang wanita tersebut diduga melakukan pelanggaran lalu lintas tepatnya di perempatan Jalan Imam Bonjol - Jalan Tanjungpura Pontianak, Selasa (15/

Editor: Eko Setiawan
Kolase gambar ilustrasi KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D dan Nova.ID
Foto Ilustrasi polisi saat menilang pengendara melanggar lalu lintas (Foto tidak ada hubungannya dengan berita_ 

TRIBUNBATAM.id |PONTIANAK - Seorang oknum Polisi diduga lakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.

Pencabulan tersebut terjadi setelah sang ABG tertangkap karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Malang nasib seorang anak baru gede (ABG) di Pontianak.

Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, London kembali Lakukan Lockdown Ketat Senin Besok

Langkah Tak Biasa Jurgen Klopp Redam Chelsea, Fabinho Main di Bek, Mampukah Liverpool Menang?

Wanita Ini Kaget Ketika Buka Pintu Kamar, Lihat Suami Sedang Tiduri Paksa Bocah 9 Tahun di Ranjang

Berawal dari melanggar lalulintas, ABG ini diduga dicabuli oknum polisi di hotel.

Oknum polisi itu berdinas di Kepolisian Resort Kota Pontianak (Polresta Pontianak).

Dua orang wanita tersebut diduga melakukan pelanggaran lalu lintas tepatnya di perempatan Jalan Imam Bonjol - Jalan Tanjungpura Pontianak, Selasa (15/9/2020).

Korban yang masih ABG dan temannya itu lantas dibawa ke pos polisi ( Pospol ) terdekat dari lokasi titik pelanggaran lalu lintas.

Namun, tak berselang beberapa lama, korban kemudian dibawa oleh seorang oknum anggota polisi inisial D ke sebuah hotel.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," jelas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.

Komarudin mengatakan, oknum anggota yang diduga cabuli gadis bawah umur saat ini sudah diamankan di Polresta Pontianak.

Anggota tersebut, menurutnya masih diperiksa terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap gadis ABG yang melanggar aturan lalu lintas.

Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut telah melanggar disiplin.

"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.

Kapolres menegaskan, akan serius melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya yang bersalah tanpa tebang pilih, dan akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Yang dapat saya pastikan dan saya jaminkan, kepada pelapor, bahwa proses hukum akan kita tindaklanjuti, manakala hal tersebut terbukti benar," tegasnya.

"Kita pastikan sekali lagi, kita serius menangani kasus ini, karena kalau ini benar, ini mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait profesionalitas Polri," jelasnya.

Selain memeriksa oknum terduga pelaku, pihaknya juga langsung memintakan visum terhadap terduga korban.

"Saat ini kita masih menunggu hasilnya," ungkap Kapolres.

Komarudin menceritakan, seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.

"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.

Menurut Komarudin, anggota berpangkat brigadir tersebut sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.

Dia diduga melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota.

"Saat ini masih kita dalami, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih melakukan penahanan," ucap Komarudin.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli ABG yang Langgar Lalulintas, Korban Dibawa ke Hotel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved