VIRUS CORONA DI ANAMBAS
Warga Anambas Belum Tahu Perbup Nomor 43 Tahun 2020, Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Dalam Perbup Nomor 43 Tahun 2020 itu, diatur sanksi mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga pencabutan izin usaha di Anambas.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Warga di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, belum mengetahui adanya Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor 43 Tahun 2020 yang mengatur penerapan disiplin dan penegakan pengendalian Covid-19.
Di jalan Hang Tuah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan misalnya. Masih ada saja warga yang tidak mengenakan masker saat pandemi virus Corona seperti sekarang ini.
Padahal, 3 pekerja salah satu perusahaan migas yang memiliki pangkalan di Pulau Matak terkonfirmasi virus Corona.
Dalam Perbup tersebut, sanksi bagi orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan diwajibkan untuk membersihkan sarana fasilitas umum maksimal selama satu jam.
Sedangkan bagi pelaku usaha seperti pedagang, rumah makan, dan kedai kopi, warung, dan fasilitas umum akan diberi sanksi penghentian sementara operasional usaha atau pencabutan izin usaha.
Seluruh masyarakat Kepulauan Anambas harus mengikuti 4M yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
"Belum tahu saya kalau ada Perbup itu. Kadang warga seperti kami ini terlambat juga infonya. Makanya perlu ada sosialisasi kepada warga," sebut seorang pengunjung pasar Inpres, Asep, Minggu (20/9/2020).
Ia pun mengapresiasi mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Ini menurutnya penting agar kesadaran warga untuk tidak abai dengan protokol kesehatan semakin meningkat.
Sejauh ini tim gabungan operasi Yustisi juga gencar melakukan razia di titik lokasi kerumunan masyarakat dan lokasi yang sering dilalui oleh pengendara motor.
Pekerja Migas Terkonfirmasi Corona
Tiga dari 10 karyawan lokal Premier Oil yang baru kembali ke Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Matak Base dari Jakarta, terkonfirmasi positif Covid-19.
Adapun tiga karyawan lokal yang terkonfirmasi positif Covid-19 yakni berinisial S, AM, dan TH.
• Dunia Sempoyongan, Sudah Tembus 30 Juta Berikut Daftar 10 Negara dengan Kasus Corona Tertinggi
• Remaja di Batam Ini Ditinggal Pacarnya saat Razia Tim Gugus Tugas Covid-19 ke SP Plaza Sagulung
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Anambas, Sahtiar mengatakan, saat mengetahui AM terpapar Corona, Tim Gugus Tugas Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan tracing terhadap keluarganya yang melakukan kontak erat dengan AM.
Hal ini karena setelah pulang ke Anambas, AM diketahui sempat pulang ke rumahnya.