VIRUS CORONA DI ANAMBAS
Warga Anambas Belum Tahu Perbup Nomor 43 Tahun 2020, Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Dalam Perbup Nomor 43 Tahun 2020 itu, diatur sanksi mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga pencabutan izin usaha di Anambas.
"Sehingga Jumat (18/9/2020) malam dilakukan pemeriksaan rapid test dan test RT PCR kepada keluarga yang bersangkutan," ujar Sahtiar, pada Sabtu (19/9/2020).
Ada lima orang anggota keluarga AM yang menjalani rapid test dan test RT PCR, dan hasilnya negatif Covid-19.
Lebih lanjut, Sahtiar sudah meminta ke perusahaan yang bersangkutan untuk melakukan evakuasi terhadap karyawan tersebut.
"Kita sudah meminta kepada pihak perusahaan untuk mengevakuasi yang bersangkutan dan kembali ke Matak Base agar dilakukan evakuasi keluar daerah Kabupaten Kepulauan Anambas," jelasnya.
Hingga berita ini dirilis, tim gugus tugas sedang melakukan tracing terhadap keluarga TH dengan pengambilan RT PCR. Untuk informasi keterkaitan hasil akan disampaikan pada press rilis selanjutnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)