BATAM TERKINI
Korban Sudah Diperiksa, Begini Kelanjutan Kasus Investasi Bodong di Batam
Polisi menetapkan satu orang tersangka yakni V alias K yang bekerja sebagai kasir salah satu Money Changer di kawasan Nagoya.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri terus mengumpulkan berbagai kelengkapan berkas kasus investasi bodong penukaran mata uang dolar Singapura yang ditangani beberapa waktu lalu.
Atas kasus Investasi bodong penukaran mata uang Dolar Singapura itu polisi menetapkan satu orang tersangka yakni V alias K yang bekerja sebagai kasir salah satu Money Changer di kawasan Nagoya.
Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Patara mengatakan pihaknya terus menggesa pemberkasan kasus tersebut untuk proses tahap satu ke kejaksaan
"Pemeriksaan korban juga sudah kita lakukan," ujarnya pada Senin (21/9/2020).
Pelaku V Diamankan Tim Ditreskrimum Polda Kepri di provinsi Sulawesi Utara, kota Manado
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korban nya untuk melakukan Investasi penukaran pecahan uang $50 ditukar dengan uang pecahan $ 1000.
• PASIEN Positif Covid-19 Batam Tambah 11 Orang, Bayi 9 Bulan Sempat Demam Sebelum Ketahuan Corona
Para korban dijanjikan akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $1000 tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap satu lembar pecahan $ 1000 berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp 20 ribu yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu kepada korban.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Alamudin)