TANJUNGPINANG TERKINI

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Oknum Honorer dan ASN, Temukan 13 Paket Sabu-Sabu

Kedua tersangka oknum honorer dan ASN di Kepri ini terancam mendekam di penjara maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
TERSANGKA NARKOBA - Para tersangka (yang tidak pakai masker) oknum ASN dan Honorer di Kepri saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Minggu (6/9). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba ( Satres Narkoba ) Polres Tanjungpinang meringkus oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan honorer di Provinsi Kepri.

Kedua tersangka berinisial LH dan AF tidak berkutik ketika dibekuk polisi, Minggu (6/9) sekira pukul 11.00 WIB.

Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang awalnya menangkap LH, oknum honorer pada salah satu kantor di Pemprov Kepri di kamar sebuah hotel di Kilometer 6, Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam saku celana tersangka dengan berat ditaksir 0,21 gram beserta satu unit ponsel.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di Tanjungpinang.

Disaksikan petugas keamanan hotel, ternyata informasi tersebut benar," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Senin (21/9/2020).

Saat diintrogasi, LH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari laki-laki berinisial AF seorang oknum ASN yang bekerja pada salah satu kantor dinas di Pemko Tanjungpinang.

AF ditangkap masih pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB.

Saat digeledah, polisi menemukan 12 paket sabu-sabu dengan total berat kotor 3,9 gram di tempatnya di Perumahan Taman Griya Lestari, Kota Tanjungpinang.

"Tersangka AF mengakui semua sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO)," tegas Ronny.

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Bekuk 1 Tersangka, Temukan Sabu, Diduga Jaringan Antar Kabupaten

Dua Orang Diringkus Satresnarkoba Polres Bintan, Temukan 7 Paket Narkoba Jenis Sabu-sabu

TERSANGKA NARKOBA - Para tersangka (yang tidak pakai masker) oknum ASN dan Honorer di Kepri saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Minggu (6/9).
TERSANGKA NARKOBA - Para tersangka (yang tidak pakai masker) oknum ASN dan Honorer di Kepri saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Minggu (6/9). (TribunBatam.id/Istimewa)

Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif menggunakan narkoba," sebut Ronny.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.

Saat ini, kedua tersangka berada di Mapolres Tanjungpinang. Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved