Selasa, 12 Mei 2026

PILKADA SERENTAK

Aturan Kampanye Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Kata KPU Batam

Anggota KPU Batam, William bilang, kampanye daring diharapkan dapat meminimalkan perkumpulan massa dalam jumlah banyak demi menghindari Covid-19

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
KAMPANYE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengimbau pasangan calon kepala daerah mengutamakan kampanye secara online atau dalam jaringan (daring) pada masa pandemi global. Foto: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, William Seipattiratu, beberapa waktu lalu 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pilkada serentak sudah di depan mata. Jika tak ada aral melintang, pilkada serentak akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

Di lain sisi, penyebaran virus Corona juga belum sembuh total.

Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengimbau pasangan calon kepala daerah mengutamakan kampanye secara online atau dalam jaringan (daring) pada masa pandemi global ini.

"Kami harap begitu. Karena sesuai PKPU Nomor 6 dan 10 Tahun 2020, KPU berharap peserta Pilkada 2020 melakukan kampanye secara daring," kata anggota KPU Batam, William Seipattiratu, Selasa (22/9/2020).

Ia melanjutkan, kampanye daring diharapkan dapat meminimalkan perkumpulan massa pendukung dalam jumlah banyak demi menghindari potensi penularan virus Corona.

"Meski demikian, KPU tidak melarang kampanye terbuka. Namun, pelaksanaannya harus dengan jumlah orang terbatas. Tentu ini menjadi perhatian bersama," tambah William.

Takut Muncul Klaster Baru, Tokoh Masyarakat Sagulung Batam Minta Waktu Pilkada Serentak Dikaji Ulang

Ditanya Wacana Pilkada Serentak Ditunda, Amsakar: Lebih Baik Tetap Dilaksanakan

Lebih jelas ia mengatakan, kampanye tatap muka dalam ruangan atau gedung maksimal dihadiri 50 orang.

"Ada juga yang disesuaikan dengan kapasitas gedung. Itu maksimal diisi 50 persen kapasitas gedung. Tetapi untuk pertemuan paling banyak 50 orang," tuturnya.

Untuk kampanye di ruang terbuka, paling banyak dihadiri 100 orang. Pada saat debat nanti juga dibatasi paling banyak 50 peserta.

Ia menyebutkan, PKPU mengatur sanksi kepada pasangan calon yang melanggar pembatasan kampanye itu. Namun, Willy tidak memberitahukan secara terbuka.

"Kalau ada pelanggaran, KPU akan menegur dan melaporkan kepada Bawaslu. Bawaslu yang akan menetapkan sanksi," katanya.

Sedangkan untuk kampanye daring, KPU memberikan pembatasan waktu pelaksanaannya, yaitu pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Ia juga menyampaikan sejumlah kegiatan yang diperbolehkan KPU, antara lain jalan santai yang dilakukan bersama warga dan donor darah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah massa pendukung.

(TribunBatam.id/leo halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved