PILKADA SERENTAK
Bapaslon Anambas dan Karimun Pilkada Serentak Teken Pakta Integritas, Wajib Protokol Kesehatan
Selain menerapkan protokol kesehatan, jumlah massa yang diperbolehkan ikut berkampanye saat Pilkada serentak pun dibatasi akibat pandemi Covid-19.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Penerapan protokol kesehatan selama Pilkada Anambas begitu ditekankan KPU dan Polres Anambas.
Berbeda dengan pesta demokrasi periode sebelumnya, jumlah massa yang diperbolehkan ikut berkampanye pun dibatasi akibat pandemi Covid-19 ini.
Sesuai aturan, hanya 100 orang massa pasangan calon yang dinyatakan lulus sebagai peserta Pilbup Anambas saat kampanye terbuka.
Sesuai jadwal, pelaksanaan kampanye dilaksanakan mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Yang boleh ikut hanya 100 orang saja. Mereka juga harus mengikuti protokol kesehatan ketat," ucap Divisi Teknis KPU Anambas, Novelino, Senin (21/9).
Penegasan soal pembatasan massa selama kampanye terbuka juga disampaikan Kapolres Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam.
Selain menekankan agar massa pasangan calon nanti menerapkan protokol kesehatan, Cakhyo juga menyebutkan jika Pemkab Anambas sudah menerbitkan Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor 43 Tahun 2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam Perbup Nomor 43 Tahun 2020 itu, diatur sanksi mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga pencabutan izin usaha di Anambas.
"Pilkada kali ini tidak pernah lepas dari kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Saya sudah yakinkan kepada seluruh stakeholder untuk mengikuti protokol kesehatan," ujar Cakhyo saat penandatangan pakta integritas bersama bakal pasangan calon.
Pihaknya bakal mengerahkan personelnya untuk menjaga situasi aman selama tahapan Pilkada Anambas berlangsung.
"Harapan kami, masyarakat menjalankan protokol kesehatan ini," sebutnya.
Pakta Integritas di Karimun
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun menandatangani pakta integritas Pilkada Karimun 2020.
Kegiatan dilaksanakan di ruang Rupatama Mako Polres Karimun, Senin (21/9/2020) sore.
Turut hadir dan menandatangani pasangan Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim (Arah) serta Inskadarsyah dan Anwar Abubakar (Bersinar).
Tujuan kegiatan ini adalah agar kedua pasangan sama-sama menyepakati menjaga situasi Karimun yang konfusif serta mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan selama pelaksanaan Pilkada.
• Pilkada Karimun, Dua Bapaslon Kepala Daerah Tanda Tangani Pakta Integritas, Arah dan Bersinar
• Apel Gelar Pasukan, Danrem 033/WP: TNI Siap Membantu Pengamanan Pilkada Serentak di Kepri
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan pihaknya telah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam Operasi Mantap Praja 2020.
"Sejak tahap pendaftaran bersama instansi terkait," kata Adenan.
Beberapa hal yang harus ditaati oleh para bakal paslon dalam pakta integritas itu.
Salah satunya adalah mengikuti protokol kesehatan sebagaimana yang ditetapkan.
Kemudian para paslon juga diharapkan untuk menjaga kondusifitas daerah selama berlangsungnya tahapan Pilup Karimun.
"Yang pasti penerapan protokol kesehatan dan menjaga kondusifitas," kata Adenan yang diwawancara sesudah kegiatan.

Agar bakal paslon Arah dan Bersinar berkomitmen untuk taat aturan dan mematuhi protokol kesehatan.
Jangan sampai ada terpapar dan berpengaruh di bulan Desember nanti," ujar Adenan.
Setelah penanadatanganan fakta integritas, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait mengikuti apel di halaman Mako Polres Karimun.
Dalam amanatnya Adenan menyampaikan pihaknya akan terus melakukan deteksi dini yang dapat mempengaruhi terganggunya kondusifitas Kabupaten Karimun.
"Saat ini kamtibmas di Karimun masih relatif kondusif. Serta mencegah penyebaran Covid-19. Kita ketahui jumlah kasus Covid-19 sekarang 39 kasus dan yang positif hanya satu," papar Adenan. (TribunBatam.id/Rahma Tika/Elhadif Putra)