PILKADA BATAM

Pilkada Batam - Dua Bapaslon Dinyatakan Lulus Perbaikan Syarat Administrasi, Ini Kata KPU

KPU Batam menyatakan dokumen perbaikan dua bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam lengkap dan memenuhi persyaratan

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
BERITA ACARA - Penyerahan berita acara hasil pemeriksaan dokumen perbaikan bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam kepada Tim LO di ruang RPP KPU Batam di Sekupang, Selasa (22/9/2020) 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyatakan dokumen perbaikan dua bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam lengkap dan memenuhi persyaratan.

Kelengkapan dokumen hasil penelitian dan perbaikan persyaratan wali Kota dan wakil wali kota itu langsung disampaikan melalui berita acara kepada tim LO bapaslon di Ruang Pintar Pemilu (RPP) di Kantor KPU Batam di Sekupang, Selasa (22/9/2020).

Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti mengatakan, batas jadwal perbaikan dokumen syarat administrasi terakhir hari ini, Selasa.

"Perbaikan dokumen administrasi dari dua bapaslon telah kita terima dan dinyatakan lengkap, tadi sudah kita tuangkan dalam berita acara dan langsung diterima tim LO bapaslon," ujarnya.

Dua bapaslon itu, yakni Muhammad Rudi - Amsakar dan Lukita Dinarsyah Tuwo - Abdul Basyid. Syarat perbaikannya sudah lengkap dan telah diverifikasi mulai dari identitas diri dan kelengkapan lainnya.

Setelah penyerahan berita acara dokumen perbaikan kepada tim LO, pihaknya akan menetapkan bapaslon menjadi pasangan calon (paslon) besok, Rabu (23/9/2020). Selanjutnya akan memasuki tahapan masa kampanye.

Sebelumnya saat tahapan verifikasi berlangsung, ada beberapa dokumen persyaratan dari dua bapaslon yang tidak lengkap, sehingga KPU mengembalikan sejumlah dokumen untuk dilakukan perbaikan.

Dua Bapaslon Serahkan Perbaikan Dokumen ke KPU

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menerima perbaikan dokumen dua bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Perbaikan dokumen ini diperlukan sebagai syarat kelengkapan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di Batam.

Seperti diketahui, batas akhir perbaikan dokumen bapaslon ditetapkan hingga Rabu (16/9/2020).

"Ya, sore ini jadwal perbaikan terakhir. Ada dua dokumen perbaikan bapaslon yang kita terima," ujar Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti.

Dua dokumen perbaikan itu, lanjutnya, melengkapi beberapa persyaratan yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.

 Pilkada Batam, Rudi-Amsakar Usung Tagline Ramah, Lukita-Basyid Batam Mendunia, Ini Maksudnya

 Persiapan Tahapan Kampanye Pilkada, KPU Batam Ikuti Video Conference dengan Kapolri dan KPU RI

"Seperti dokumen administrasi pak Rudi, ada yang belum lengkap makanya kita minta diperbaiki oleh bapaslon dan hari pertama perbaikan tanggal 14 kemarin sudah diantarkan langsung oleh tim LO-nya," kata Herigen.

Sementara untuk dokumen perbaikan bapaslon Lukita Dinarsyah Tuwo, ia menyebutkan diantarkan oleh tim LO-nya pada Rabu sore.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved