PILKADA 2020

HARI Ini Penetapan Paslon Pilkada 2020, Mendagri Pastikan Tak Ada Pengumpulan Massa

Hari ini Rabu 23 September 2020 akan dilaksanakan penetapan paslon Pilkada 2020.

Istimewa
PILKADA 2020 - Hari ini Rabu 23 September 2020 akan dilaksanakan penetapan paslon Pilkada 2020. Foto: Mendagri Tito Karnavian 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id - Hari ini Rabu 23 September 2020 akan dilaksanakan penetapan paslon Pilkada 2020.

Penetapan hanya akan dipasang di papan pengumuman masing-masing kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan melalui website.

Hal ini untuk menghindari kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) meminta tak ada pengumpulan massa saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2020.

"Besok 23 September KPU sudah menyampaikan bahwa tidak ada undangan untuk pasangan calon atau tim sukses," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020 secara virtual, Selasa (22/9/2020)

"Yang ada rapat pleno tertutup KPUD. Setelah itu mereka mengumumkan yang lolos dan tidak sesuai aturan yang ada, diumumkan di website atau papan pengumuman di kantor KPUD masing-masing," ucap Tito.

Live Streaming Penetapan Calon Gubernur Kepri Pukul 10.00, Ansar Ahmad, Isdianto, Soerya Respationo

Aturan Kampanye Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Kata KPU Batam

Untuk itu, pengumuman penetapan pasangan calon tak mengundang satupun kandidat.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, ada tiga penyebab sehingga pada pada tanggal 4-6 September saat pendaftaran pasangan calon terjadi pengumpulan masa.

Ketiga penyebab itu ialah kurangnya sosialisasi protokol, show off bakal pasangan calon, serta kurangnya koordinasi antar pihak penyelenggara dengan aparatur keamanaan.

Maka dari itu, sebagai hasil pembenahan dan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, Mendagri bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengusulkan dua hal.

Pertama, dibuat perbaikan PKPU (Peraturan KPU) No. 10 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar aturan-aturan yang berhubungan dengan ketertiban penerapan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 lebih diperketat.

Kedua ialah menegakkan regulasi tersebut dengan cara kerja sama lintas sektoral.

“Regulasi yang dimaksud yang pertama adalah regulasi yang mengatur spesifik mengenai masalah pelaksanaan Pilkada itu diatur dalam Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah dan juga secara spesifik lebih detail oleh PKPU," kata Tito.

"Kini PKPU ini direvisi dan akan diperbaiki kembali, setelah itu dikoordinasikan dengan DPR dan mudah-mudahan hari ini juga bisa diundangkan,” tutur dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendagri Pastikan Tak Ada Pengumpulan Massa saat Penetapan Paslon Pilkada 2020

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved