PILKADA KEPRI

KPU Kepri Tetapkan 3 Pasangan Calon, Ketua Bawaslu Kepri: Sanksi Sudah Bisa Diberikan Jika Melanggar

KPU Kepri tetapkan pasangan calon Isdianto-Suryani, Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi dan Soerya Respationo-Iman Sutiawan sebagai peserta Pilgub Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Kepri, Sriwati memberikan Surat keputusan penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Kepri kepada Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene, Rabu (23/9/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kepri meminta tiga pasangan calon Pilgub Kepri agar menaati aturan Pilkada serentak.

Sejak ditetapkan sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Kepri, mereka terikat Undang Undang yang mengatur tentang Pilkada.

KPU Kepri sebelumnya menetapkan pasangan calon Isdianto-Suryani, Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi dan Soerya Respationo-Iman Sutiawan sebagai peserta Pilkada Kepri.

Ketua KPU Kepri, Sriwati pun menyerahkan salinan surat keputusan penetapan ke masing-masing LO dan perwakilan partai politik serta Bawaslu Kepri.

"Terhitung hari ini, tiga pasangan calon itu terikat Undang Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Sehingga, sanksi mulai diterapkan jika mereka terbukti melanggar.

Kami mengimbau pasangan calon agar menaati aturan dan menjaga situasi kondusif," ucap Muhammad Sjahri Papene, Rabu (23/9/2020).

Sesuai aturan, batas waktu bagi petahana yang ikut Pilkada serentak mengajukan cuti sebagai kepala daerah pada 26 September 2020.

Di tanggal itu, petahana wajib melepaskan fasilitas Negara.

"Sesuai aturan bagi petahana batas waktunya diatur demikian. Wajib cuti dan melepaskan seluruh fasilitas Negaranya," sebutnya.

Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pilkada Kepri

Tiga pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kepri sah sebagai peserta Pilkada Kepri.

Ini disampaikan Ketua KPU Kepri, Sriwati saat pengumuman penetapan calon dan penyerahan surat keputusan penetapan.

HARI INI, KPU Tunggu Pelaporan Rekening Khusus Kampanye dari 3 Pasangan Calon Pilkada Anambas

Rapat Pleno KPU Bintan, Alias Wello-Dalmasri Syam VS Apri Sujadi-Roby Kurniawan di Pilkada Bintan

Setelah mengumumkan penetapan calon Pilkada pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Masing-masing LO dan parpol mendapat surat keputusan penetapan.

Seperti diketahui terdapat 3 pasangan calon yang akan berlatga di Pilgub Kepri.

Mereka di antaranya Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi, Isdianto-Suryani dan Soerya Resptiono-Iman Sutiawan.

Ansar Ahmad sebelumnya menduduki jabatan sebagai DPR RI dapil Kepri.

Sementara Suryani menjabat sebagai DPRD Provinsi Kepri.

Kemudian Iman Sutiawan diketahui menjabat di DPRD Batam.

"Kami sampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, penelitian dan verifikasi keabsahan dokumen, ketiga paslon ditetapkan sebagai peserta Pilkada serentak 2020," sebutnya, Rabu (23/9/2020).
Spanduk Bakal Calon Pilgub Kepri

Keberadaan spanduk bakal pasangan calon yang akan berlaga di Pilgub Kepri mulai mudah ditemui di sejumlah jalan di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Spanduk itu misalnya terpasang di taman di Jalan Sudirman.

Seperti diketahui, terdapat 3 bakal pasang calon yang akan bertarung di Pilkada Kepri.

Selain Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi, nama lain seperti Isdianto-Suryani dan Soerya Respationo-Iman Sutiawan bakal memperebutkan kursi Kepri 1 dan Kepri 2 pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau ( Bawaslu Kepri), Said Abdullah Dahlawi buka suara soal pemasangan spanduk bakal calon pada sejumlah lokasi di Kota Batam ini.

PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Kepri, Sriwati menyerahkan surat keputusan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon dan perwakilan partai politik di satu hotel di Tanjungpinang, Rabu (23/9/20200.
PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Kepri, Sriwati menyerahkan surat keputusan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon dan perwakilan partai politik di satu hotel di Tanjungpinang, Rabu (23/9/20200. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Menurutnya, pemasangan spanduk oleh orang yang menyatakan diri maju di Pilkada serentak masih di luar kewenangannya untuk ditindak.

Said mengatakan, jika ada masyarakat yang saat ini menyatakan dirinya maju di Pilkada Kepri, statusnya masih bersifat masyarakat biasa.

"Itu masih di luar kewenangan kami. Yang menjadi kewenangan kami jika mereka sudah menjadi calon dengan ditetapkan KPU.

Baru kami bisa menindak pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya," ujarnya, Kamis (20/8/2020).

Said menjelaskan, tidak ada aturan khusus sebelum penetapan calon oleh KPU terhadap bakal calon yang ingin memasang spanduk.

"Nggak ada aturan khusus, kalo pun ada aturan itu aturan pemerintah dimana tidak boleh pasang di taman, di tempat ibadah di sembarang tempat," ujarnya.

Tetapi ia menilai pemasangan spanduk di taman jalan dan di fasilitas umum memamng kurang mengenakan di pandang mata pengguna jalan.

"Memang belum ada aturan khusus pemasangan baliho seperti di taman dan tempat tempat tertentu tetapi seperti pemasangan di taman itu merusak keindahan estetika taman," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved