PILKADA KEPRI
Paslon Pilgub Kepri Wajib Buat Rekening Khusus, Ini Aturan Batas Maksimal Sumbangan Dana Kampanye
Selain batas maksimal bagi perorangan, terdapat aturan bagi organisasi berbadan hukum dalam laporan dana kampanye.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Kepri, Sriwati menyerahkan surat keputusan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon Pilkada Kepri di satu hotel di Tanjungpinang, Rabu (23/9/20200.
"Setelah Liaison Officer (LO) melaksanakan bimtek, kami akan menyerahkan surat pengantar dari KPU kepada pasangan calon untuk membuka rekening khusus di bank yang ada di Anambas," kata Ketua KPU Anambas, Jufri Budi, Rabu (23/9/2020).
Terkait pembuatan rekening khusus bank ini, KPU Anambas sudah berkoordinasi dengan pihak bank.
Karena adanya keterbatasan waktu, pihaknya berinisiasi dengan pihak bank agar tidak adanya kendala.
Hal itu sudah disampaikan secara lisan dan dengan menyampaikan surat kepada pihak bank yang ada di Anambas.
"Alhamdulillah pihak bank merespon dengan baik dan siap memfasilitasi," sebutnya.
(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Rahma Tika)