PILKADA KEPRI
Paslon Pilgub Kepri Wajib Buat Rekening Khusus, Ini Aturan Batas Maksimal Sumbangan Dana Kampanye
Selain batas maksimal bagi perorangan, terdapat aturan bagi organisasi berbadan hukum dalam laporan dana kampanye.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon Pilkada Kepri kini diminta mempersiapkan rekening khusus.
Ini merupakan syarat wajib setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU Kepri menetapkan sebagai peserta Pilgub Kepri.
KPU Kepri sebelumnya menetapkan pasangan calon Isdianto-Suryani, Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi dan Soerya Respationo-Iman Sutiawan sebagai peserta Pilkada Kepri.
Ketua KPU Kepri, Sriwati pun menyerahkan salinan surat keputusan penetapan ke masing-masing LO dan perwakilan partai politik serta Bawaslu Kepri.
"Kami sedang mengurus rekening khusus dana kampanye itu sesuai aturan. Waktu yang diberikan dua hari untuk itu," kata LO pasangan calon Ansar-Marlin, Iwan Kusmawan, Rabu (23/9/2020).
Rekening khusus itu menjadi hal wajib bagi seluruh pasangan calon dalam pengeluaran dana kampanye.
Bagi perorangan yang mau menjadi donatur, batas maksimal dalam aturan sebanyak Rp 75 juta.
"Aturannya sudah begitu. Jadi dana kampanye yang masuk dan pengeluaran kebutuhan kampanye melalui rekening itu.
Kalau organisasi berbadan hukum, dan perusahaan berbadan hukum maksimalnya Rp 750 juta. Ketentunya seperti itu," ujarnya.
Laporan Khusus Kampanye Pilkada Anambas
Pasangan calon yang maju Pilkada Anambas wajib membuka rekening khusus kampanye.
Laporan rekening khusus itu ditunggu paling lama hari ini oleh KPU Anambas.
KPU Anambas sebelumnya menetapkan tiga pasangan calon untuk berlaga di Pilbup Anambas.
Pleno tertutup di KPU Anambas itu memakan waktu hampir satu jam lamanya.
• Rapat Pleno KPU Bintan, Alias Wello-Dalmasri Syam VS Apri Sujadi-Roby Kurniawan di Pilkada Bintan
• SAH, KPU Kepri Tetapkan 3 Pasangan Calon, Siap Bertarung di Pilgub Kepri
Ketiga pasangan calon tersebut yakni pasangan petahana Abdul Haris-Wan Zuhendra, dari pasangan independen Fachrizal dan Johari, kemudian pasangan ketiga Yusrizal-Fatahurrahman.