PILKADA KEPRI

Sama dengan KPU Kepri, KPU Anambas Tetapkan 3 Pasangan Calon Ikut Pilkada Anambas

Selain Abdul Haris-Wan Zuhendra, terdapat pasangan lain yakni Fachrizal-Johari dan Yusrizal-Fatahurrahman dinyatakan KPU Anambas ikut Pilkada Anambas.

TribunBatam.id/Rahma Tika
PILKADA ANAMBAS - Penyerahan salinan surat keputusan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas 2020 kepada Liasion Officer pasangan Calon, di aula Siantan Nur, Kecamatan Siantan, Anambas, Rabu (23/9/2020). 

Untuk KPU Kepri, penetapan calon peserta Pilkada Kepri rencananya akan berlokasi di satu hotel di Tanjungpinang sekira pukul 10 pagi.

Tahapan Pilkada serentak ini, bisa disaksikan melalui live streaming pada laman Facebook resmi KPU Kepri pada pukul 10.00 WIB.

Tentang prosedur selama tahapan Pilkada Kepri itu, komisoner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo mengungkapkan jika masing-masing Liasion Officer (LO) dari bakal pasangan calon diminta hadir.

Setelah penetapan calon, tahapan Pilkada serentak di Kepri selanjutnya adalah pencabutan nomor urut calon pada 24 September 2020. Kemudian kampanye pada 26 September 2020.

"Sebelum tahapan kampanye, setiap penghubung bakal pasangan calon diminta menyiapkan laporan awal dana kampanye pada 25 September 2020.

PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Kepri, Sriwati menyerahkan surat keputusan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon dan perwakilan partai politik di satu hotel di Tanjungpinang, Rabu (23/9/20200.
PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Kepri, Sriwati menyerahkan surat keputusan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon dan perwakilan partai politik di satu hotel di Tanjungpinang, Rabu (23/9/20200. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Jadi 23 September, LO bakal pasangan calon sudah mulai mendaftarkan rekening khusus dana kampanye.

Tidak boleh bergabung dengan rekening Parpol atau pasangan calon," ungkapnya, Selasa (22/9).

Ia menegaskan, dana kampanye boleh didapatkan dari pasangan calon, sumbangan perseorangan, kelompok masyarakat yang tergabung organisasi, dan perusahaan berbadan hukum yang legal.

"Tidak boleh dari sumber dana BUMD, BUMN apalagi dari APBD atau APBN," tegasnya.
(TribunBatam.id/Rahma Tika/Alfandi Simamora/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved