Ini 3 Peristiwa Internal KPK Sebelum Febri Diansyah Umumkan Mundur, Ketua KPK Melanggar
Ketua KPK Firli Bahuri Disidang Etik soal sewa helikopter dan melantik 1 jenderal dan 6 Komisaris Besar Polisi
1. Beberapa Jam Sebelumnya, Sidang Etik Ketua KPK Putuskan Ketua KPK Melanggar
Ketua KPK Firli Bahuri dinilai berghaya hidup mewah. Cuti ke Baturaja Sumatera Selatan, sewa helikopter mewah
Beberapa Jam Sebelumnya, Sidang Etik Ketua KPK Putuskan Ketua KPK Melanggar
Beberapa jam sebelum Febri mundur, Kamis (24/9/2020) pagi, Ketua KPK Firli Bahuri justru bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK.
Dewan Pengawas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ketua KPK Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah.
"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan dalam sidang yang disiarkan melalui streaming media, Kamis (24/9/2020).
Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.
Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli.