Ini 3 Peristiwa Internal KPK Sebelum Febri Diansyah Umumkan Mundur, Ketua KPK Melanggar
Ketua KPK Firli Bahuri Disidang Etik soal sewa helikopter dan melantik 1 jenderal dan 6 Komisaris Besar Polisi
JAKARTA, TRIBUN BATAM.ID —Secara mengejutkan, Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB siang, Febri Diansyah (38 tahun), mundur dari jabatan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Juru Bicara KPK (2015-2019) ini juga resign (mundur) sebagai pegawai KPK.
Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini, sudah mengajukan surat resign ke Sekretaris Jenderal KPK per tanggal 18 September 2020 lalu.
Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) ini memberi waktu 30 hari kepada KPK untuk memproses pengunduran dirinya, hingga 18 Oktober 2020.
• Febri Diansyah: Yang Dipegang dari Manusia adalah Kata-katanya
• Brigjen Pol Setyo Budiyanto Jabat Direktur Penyidikan KPK, 5 Perwira Berpangkat Kombes Jadi Korwil
• Jika Syarat Ini Terpenuhi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Kejagung
Akhir tahun lalu, tepatnya Kamis (26/12/2019), Febri juga sudah mengumumkan diri mundur sebagai Juru Bicara KPK.
Sejak saat itu, tugas Febri dijabat seorang pelaksana tugas (Plt), Ali Fikri.
“Ya, Mas Febri mundur. Kita belum tahu alasannya,” kata Ali Fikri.
Dalam catatan Tribun Batam, ternyata setidaknya ada tiga peristiwa internal KPK sebelum pengundururan diri Febri.