KORUPSI IZIN TAMBANG

Kajati Kepri Santai Hadapi 2 Tersangka Korupsi Izin Tambang Ajukan Praperadilan, 'Biasa itu'

Kajati Kepri Sudarwidadi menegaskan, penetapan 12 tersangka dugaan kasus korupsi izin tambang itu sudah sesuai aturan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
KORUPSI IZIN TAMBANG - Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudarwidadi menanggapi santai langkah dua tersangka korupsi izin tambang yang mengajukan praperadilan. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri ( Kejati Kepri ), Sudarwidadi menanggapi santai langkah praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus korupsi izin tambang.

Ia menegaskan, penetapan 12 tersangka dugaan kasus korupsi yang diungkap penyidik Kejati Kepri itu sudah sesuai aturan.

Jaksa menurutnya sedang membuat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dari 12 tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri, dua orang masing-masing Arif Rate dan Boby Satya Kifana mengajukan praperadilan.

"Biasa itu, haknya tersangka. Kalau kami tetap dari awal sampai penetapan tersangka sesuai aturan.

Kalau menurut tersangka yang mengajukan praperadilan salah silahkan. Biar nanti hakim yang memutuskan," sebutnya sambil tersenyum yang ditemui sesudah menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) Kepri ke-18 di Gedung daerah kawasan Tepi laut, Kota Tanjungpinang, Kamis (24/9/2020).

Tarik ulur permohonan praperadilan sempat dilakukan Boby Satya Kifana sebagai pemohon.

Ia sempat mencabut permohonan praperadilannya ke Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjungpinang.

Belakangan, ia kembali mengajukan permohonan praperadilan.

"Dalam eksepsi menyatakan, penetapan tersangka sebagai pemohon sudah sah, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Menolak permohonan prapid seluruhnya," ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduard Sihaloho ditemui di kantornya, Selasa (22/9/2020).

Sidang praperadilan akan digelar Rabu (23/9) dengan agenda tanggapan pemohon terhadap jawaban termohon.

Permohonan praperadilan Boby Satya Kifana ini sebelumnya dibenarkan oleh kuasa hukumnya Suharjo, SH.

Sidang Praperadilan Korupsi Izin Tambang, Kejati Kepri: Penetapan Tersangka Sesuai Undang Undang

KETERLALUAN Pegawai BRI Korupsi Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Bukti Kenapa Agama Haramkan Judi

Hanya saja, ia tidak memberikan alasan spesifik mengenai tarik ulur permohonan praperadilan itu.

"Permintaan klien saya untuk ajukan praperadilan kembali. Itu ada pada klien saya alasannya apa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved