KORUPSI IZIN TAMBANG
Kajati Kepri Santai Hadapi 2 Tersangka Korupsi Izin Tambang Ajukan Praperadilan, 'Biasa itu'
Kajati Kepri Sudarwidadi menegaskan, penetapan 12 tersangka dugaan kasus korupsi izin tambang itu sudah sesuai aturan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Saya sebagai kuasa hukum ikuti permintaan klien saya," ucapnya, Senin (21/9).
Nama Tersangka Kejati Kepri
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menahan 10 dari 12 tersangka kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, Rabu (2/9/2020) sore.
Dari 10 orang itu, dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepri.
Mereka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.
Berikut nama-nama 10 tersangka yang hari ini ditahan Kejati Kepri:
1. Amjon ialah mantan Kepala Dinas ESDM Kepri
2. Azman Taufik ialah mantan Kepala PTSP Kepri
3. Junaidi dari CV. Swa Karya Mandiri
4. Jalil dari Mitra Bumdes Maritim Jaya Desa Air Gubi
5. M. Adrian Alamin dari PT. Tan Maju Bersama Sukses
6. M. Achmad dari PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari
7. Harry E Malonda dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan
8. Sugeng dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan
9. Wahyu Budi Wiyono dari Cv. Buana Sinar
10. Eddy Rasmadi dari Gemilang Maritim Sukses