Nama AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Muncul di Kasus Jaksa Pinangki, Dakwaan JPU Berperan Tukarkan Dollar

Nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf terbawa-bawa dalam pusaran kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). 

Nama AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Muncul di Kasus Jaksa Pinangki, Dakwaan JPU Berperan Tukarkan Dollar

TRIBUNBATAM.id - Nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf terbawa-bawa dalam pusaran kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Perwira menengah polisi itu diduga membantu Jaksa Pinangki menukarkan uang pecahan dollar Amerika Serikat yang diterima dari Djoko Tjandra.

Penasaran Dengan Gaji Jaksa Pinangki, Ternyata Dituangkan Dalam Surat Dakwaan, Segini Besarannya

Jaksa Pinangki Selipkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA ke dalam Action Plan

AKBP Napitupulu Yogi Yusuf adalah suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yamng menjadi tersangka kasus suap Djoko Tjandra.

Munculnya nama AKBP Napitupulu Yogi Yusuf sesuai surat dakwaan terhadap Jaksa Pinangki yang diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

JAKSA PINANGKI - Perubahan gaya Jaksa Pinangki dari awal kasus mencuat hingga di sidang, Rabu (23/9/2020).
JAKSA PINANGKI - Perubahan gaya Jaksa Pinangki dari awal kasus mencuat hingga di sidang, Rabu (23/9/2020). (warta kota)

"Terdakwa meminta kepada suaminya yaitu, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat," ucap jaksa melalui siaran langsung di akun YouTube KompasTV.

Kemudian, suami Pinangki menyuruh stafnya untuk melakukan penukaran tersebut.

"Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar USD terdakwa," tuturnya.

Jaksa Pinangki Potong Uang Jatah Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra, Ambil 50.000 Dolar AS

DJOKO TJANDRA, Usai Polri dan Kejaksaan Kini KPK Siap Buka Penyelidikan King Maker Jaksa Pinangki

Total uang yang dikonversi sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000.

Uang yang telah ditukar ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Berhijab dan Berkacamata, Jaksa Pinangki Tampil Beda Usai Diperiksa Penyidik Kejagung

Penampilan Berbeda Jaksa Pinangki: Kenakan Hijab Saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejaksaan Agung

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Jaksa Pinangki menggunakan baju tahanan dan tangannya diborgol setelah keluar dari Bareskrim Polri
Jaksa Pinangki menggunakan baju tahanan dan tangannya diborgol setelah keluar dari Bareskrim Polri (Kolase ISTIMEWA VIA TRIBUN TIMUR dan Antara Foto/Galih Pradipta)

Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Selain ditukarkan melalui staf suaminya, Pinangki juga meminta sopirnya, Sugiarto, serta seseorang yang namanya sudah tidak diingat lagi untuk melakukan penukaran.

Total sebanyak 280.000 dollar AS yang ditukar menjadi rupiah melalui sopir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.

Jaksa Panggil Pegawai Bank BCA, Pemeriksaan Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki dan Pengacara Anita Pakai Istilah Janggal Berkode Bapakmu dan Bapakku

"Terdakwa memerintahkan sopirnya bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat dengan perintah setiap kali penukaran tidak boleh melebihi jumlah Rp 500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK," ungkap JPU.

Sementara, penukaran melalui orang yang tidak diingat lagi namanya sebanyak 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.

Jaksa Pinangki Rebutan Penegak Hukum, KPK Lirik Penanganan Perkara, Kejagung Janji Transparan

Secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000.

Setelah uang ditukarkan, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.

Jika Syarat Ini Terpenuhi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Kejagung

Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gaya Jetset Jaksa Pinangki Jadi Sorotan, Berapa Gajinya sebagai PNS di Kejagung

Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa: Pinangki Minta Suami Tukarkan Dollar AS dari Djoko Tjandra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved