PILKADA ANAMBAS

PILKADA ANAMBAS, Terima Aturan Dini Hari, KPU Anambas Hanya Bolehkan 3 Orang Ambil Nomor Urut Paslon

Pembatasan jumlah orang yang mengikuti pengambilan nomor urut ini berdasarkan PKPU 13 Nomor 20 tanggal 23 September 2020.

TribunBatam.id/Rahma Tika
PLENO KPU ANAMBAS - Kondisi rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di gedung BPMS, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Kamis (24/9/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Anambas mengeluarkan aturan baru mengenai jumlah orang yang diperbolehkan masuk pada pengambilan nomor urut pasangan calon Pilkada Anambas.

Awalnya, KPU Anambas membatasi tim yang diperbolehkan mengikuti tahapan Pilbup Anambas ini sebanyak 9 orang.

Pembatasan jumlah orang yang mengikuti pengambilan nomor urut ini berdasarkan PKPU 13 Nomor 20 tanggal 23 September 2020 yang diterima oleh KPU Anambas pada Kamis (24/9) dini hari.

Dalam aturan baru itu, hanya 3 orang yang diperbolehkan masuk dan mengikuti acara pengundian nomor urut.

"Semalam kami rapat lagi dan diputuskan yang awalnya 9 orang boleh masuk saat ini cuma tiga saja. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan satu orang penghubungnya," ujar Ketua KPU Anambas, Jufri Budi, Kamis (24/9/2020).

Dengan aturan baru ini, pasangan calon yang sudah membawa timnya, diberi pengarahan sesuai PKPU baru tersebut.

"Ini langkah kami dalam menerapkan protokol kesehatan. Jadi yang masuk juga dibatasi.

Kami sampaikan ini supaya tidak adanya salah paham, dan kami sangat menghargai undangan yang sudah hadir dari pasangan calon," sebutnya.

Berlaku di Pilkada Kepri

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia ( RI ) mengeluarkan aturan baru pada tahapan pengambilan nomo urut pasangan calon Pilkada serentak.

Pada tahapan Pilkada Kepri itu, hanya pasangan calon dan satu orang penghubung (Liaison Officer) yang diperkenankan hadir mengikuti tahapan itu.

Selain itu, dari Bawaslu Kepri hanya dua orang, dan sisanya 5 komisioner KPU Kepri.

Aturan ini disampaikan Komisioner KPU Kepri, Parlindungan.

Nomor Urut Pilkada Batam, Lukita Dinasyah-Abdul Basyid Nomor 1, Rudi-Amsakar Achmad Nomor 2

BREAKING NEWS, Tiga Pasangan Calon Datangi Gedung BPMS, Ambil Nomor Urut Pilkada Anambas

KPU Kepri sebelumnya menetapkan tiga pasangan calon yang akan berlaga di Pilgub Kepri, Rabu (23/9).

Selain Isdianto-Suryani, ada nama tokoh lain seperti Soerya Respationo-Iman Sutiawan dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi.

Pencabutan nomor urut akan dilangsungkan di Hotel CK, Tanjungpinang pada pukul 13.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved