PILKADA ANAMBAS

PILKADA ANAMBAS, Terima Aturan Dini Hari, KPU Anambas Hanya Bolehkan 3 Orang Ambil Nomor Urut Paslon

Pembatasan jumlah orang yang mengikuti pengambilan nomor urut ini berdasarkan PKPU 13 Nomor 20 tanggal 23 September 2020.

TribunBatam.id/Rahma Tika
PLENO KPU ANAMBAS - Kondisi rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di gedung BPMS, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Kamis (24/9/2020). 

"Dini hari tadi kami mendapat arahan dari KPU RI. Ini perlu kami sampaikan kembali.

Dimana yang boleh hadir hanya Paslon dan satu orang penghubung Paslon (LO)," ungkapnya, Kamis (24/9/2020).

Untuk awak media, nantinya akan disediakan layar televisi di luar ruangan untuk menyaksikan pencabutan nomor urut.

Parlindungan juga mengimbau dengan tegas kepada masing-masing pasangan calon agar tidak membawa massa berkumpul di lokasi tempat pengambilan nomor urut itu.

"Jadi undangan yang sudah kita sebar ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) juga sedang kita ralat. Tentunya penegasan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Itu juga kita sudah sampaikan. Kita himbau lagi ini, tidak membawa masa pendukung, jangan ada kerumunan," tegasnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved