TKI Parti Liyani Gemparkan Singapura, Permalukan Eks Majikan, Gugat Jaksa yang Tuntut Bersalah

Parti Liyani, TKI yang difitnah mencuri di Singapura kini dibebaskan dan balik menyerang eks majikannya termasuk jaksa yang menuntutnya bersalah

ist file kompas.com/dok.surya
Parti Liyani, TKI yang difitnah mencuri di Singapura kini dibebaskan dan balik menyerang eks majikannya termasuk jaksa yang menuntutnya bersalah 

TKI Parti Liyani Gemparkan Singapura, Permalukan Eks Majikan, Gugat Jaksa yang Tuntut Bersalah

TRIBUNBATAM.id - Elite negara jiran Kepulauan Riau (Kepri), Singapura, sedang bergulat dengan skandal yang jadi perbincangan hampir seluruh penduduk Negeri Singa.

Bukan soal Covid-19 yang kembali melanda, bukan juga soal Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru saja usai diselenggarakan negara mungil tersebut.

Fakta Baru Kasus Bos Bandara Changi Singapura Penjarakan Wanita Indonesia, Ternyata Tidak Bersalah

Sosok Parti Liyani, TKI Asal Nganjuk Buat Bos Bandara Singapura Mundur Dari Pekerjaan

Warga Negara Indonesia (WNI), lebih tepatnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk membongkar tuduhan salah satu eksekutif ternama di negara tersebut.

Adalah Parti Liyani yang dibebaskan dari dakwaan meminta izin pengadilan mengajukan gugatan disipliner terhadap dua jaksa yang menuntut dia bersalah.

TKI di Malaysia Dianiaya Majikan. Polisi Malaysia Tangkap Seorang Ibu dan 2 Anaknya

Cerita Holdi, TKI yang Mudik dengan Jalan Kaki Melintasi Hutan Malaysia-Kalimantan, 3 Teman Hilang

Ia sebelumnya dituntut bersalah karena dituduh mencuri barang mantan majikannya, yang tak lain mantan bos Bandara Changi Liew Mun Leong.

Parti Liyani, TKI yang difitnah mencuri di Singapura kini dibebaskan.
Parti Liyani, TKI yang difitnah mencuri di Singapura kini dibebaskan. (ist file kompas.com/dok.surya)

Drama meja hijau antara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Parti Liyani dan mantan majikannya eksekutif senior terkemuka yang juga mantan bos Bandara Changi Liew Mun Leong belum berakhir.

MASIH di Rusun Tanjung Uncang Batam, 293 TKI dari Malaysia Belum Bisa Dipulangkan ke Daerah Asal

The Straits Times mewartakan, Rabu (23/9/2020), Parti melalui kuasa hukumnya Anil Balchandani meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner terhadap dua orang jaksa yang menuntut dia bersalah ketika kasus disidangkan di tingkatan Pengadilan Negara (State Court).

Kedua jaksa masing-masing bernama Tan Wee Hao dan Tan Yanying.

Hamil dan Sakit, 6 Pekerja Migran/TKI Dibawa ke Rusun Tanjung Uncang Batam Pakai Ambulans

Parti divonis bersalah pada tingkatan Pengadilan Negara telah mencuri barang keluarga Liew.

Keputusan itu kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi yang membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.

Kejaksaan Agung Singapura yang sedang mengevaluasi kasus ini telah memerintahkan agar kedua jaksa diistirahatkan sementara waktu.

GRATIS! Rapid Test Bagi TKI, WNI Pulang Mandiri Serta WNA, Test Langsung di Pelabuhan

Jika permohonan Parti dikabulkan, Pengadilan akan membentuk pengadilan disipliner untuk menginvestigasi lebih jauh kedua jaksa.

Persidangan akan membuktikan apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh kedua jaksa sepanjang proses pengadilan.

Keputusan pengadilan disipliner akan disampaikan ke Mahkamah Agung Singapura.

Tangkapan video memperlihatkan TKI Ilegal kesusahan naik ke kapal patroli yang menemukan mereka telantar di pinggir hutan bakau di perairan Asahan pada Jumat (1/5/2020). Sebelum ditemukan, mereka 2 hari 2 malam tidak makan di tengah laut.(Dok. Polres Tanjung Balai)
Tangkapan video memperlihatkan TKI Ilegal kesusahan naik ke kapal patroli yang menemukan mereka telantar di pinggir hutan bakau di perairan Asahan pada Jumat (1/5/2020). Sebelum ditemukan, mereka 2 hari 2 malam tidak makan di tengah laut.(Dok. Polres Tanjung Balai) (Dok. Polres Tanjung Balai)

Jika terbukti bersalah, Ketua Mahkamah Agung dapat menjatuhkan hukuman berupa kecaman pengadilan (censure), denda maksimum 20.000 dollar Singapura (Rp 217 juta) atau hukuman lainnya.

Kasus akan dianggap selesai jika Mahkamah tidak mendapati kedua jaksa bersalah.

Akses Masuk Singapura Masih Ditutup, TKI Asal Indonesia Habis Kontrak Akan Dipulangkan Lewat Batam 

Menteri Kehakiman K Shanmugam menyampaikan parlemen Singapura berencana membahas kasus yang menggemparkan Negeri Singa ini.

Anggota-anggota parlemen juga akan mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menelisik lebih jauh kasus yang kerap disebut Daud vs Goliath ini.

Begitu Tiba di Batam, 293 TKI dari Malaysia Langsung Jalani Rapid Test

Parti saat ini masih tinggal di rumah penampungan yang disediakan oleh lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME).

Pengacara Anil memutuskan mendampingi Parti tanpa sepeser biaya pun atau probono.

Jika dihitung-hitung ongkos pengadilan dapat mencapai 150.000 dollar Singapura (Rp 1,6 miliar).

TKI yang berasal dari Nganjuk itu berharap dapat pulang ke Tanah Air dan membuka usaha makanan setelah menyelesaikan seluruh proses pengadilan.

Begitu Tiba di Batam, 293 TKI dari Malaysia Langsung Jalani Rapid Test

Dia juga meminta keluarga Liew untuk tidak mengulangi perbuatan mereka terhadap pekerja lain yang melayani mereka.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TKI Parti Liyani Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved