2 ASN Mesum yang Pingsan di Dalam Mobil Divonis 6 Bulan dan 5 Bulan Penjara, Sudah 6 Kali Bersetubuh

Kedua ASN diketahui telah enam kali melakukan hubungan suami-istri, termasuk ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.

Istimewa/Tribun-Medan.com
Zul dan H, pasangan ASN mesum yang ditemukan pingsan di dalam mobil di Medan, Kamis (4/6/2020). 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, MEDAN- Masih ingat dengan kasus pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan pingsan di dalam mobil?

Keduanya merupakan pasangan selingkuh yang ketahuan berbuat mesum di dalam mobil lalu pingsan.

Kini keduanya telah mendapat vonis dari majelis hakim. Masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan 5 bulan penjara.

Kedua pasangan tak sah tersebut ternyata sudah enam kali berhubungan badan.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, terungkap sejumlah fakta yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Ulina Marbun sebelum memutuskan vonis untuk pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39).

Kedua ASN tersebut diketahui telah menjalin hubungan selama 8 bulan.

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Oknum Honorer dan ASN, Temukan 13 Paket Sabu-Sabu

Oknum Satpol PP di Aceh Digerebek saat Selingkuh dan Mesum Saat Subuh, Begini Nasibnya

"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," kata Ulina, Rabu (23/9/2020).

Fakta lainnya, kedua ASN diketahui telah enam kali melakukan hubungan suami-istri, termasuk ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.

Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis ringan pada Zul dan H.

Zul dan H dijatuhi hukuman penjara masing-masing 6 dan 5 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP."

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa, terdakwa I dengan enam bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," kata Ulina.

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 26 September 2020, Virgo Pencapaian Tak Terduga, Taurus Proyek Baru

Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 26 September 2020, Capricorn Pakai Daya Tarikmu, Leo Kecewa

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni, perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai melanggar norma kesopanan di masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved