Ranggasasana Cs Dituntut 4 Tahun, Hakim dan Jaksa Selalu Dibuat Terpingkal di Sidang Sunda Empire

Selama kurang lebih empat bulan, sidang kasus Sunda Empire digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Suasana sidang dakwaan kepada tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020) 

Saat ditanya, ‎dia bernama Daden Deniswara (45).

Dia datang bersama dua orang temannya.

"Saya sebagai jenderal bintang empat datang kesini untuk mengawal sidang ibu dan bapa (Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum)," ujar Daden di selasar ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6/2020).

Kini tiga terdakwa sedang menyusun pembelaan seusai dituntut pidana penjara oleh jaksa Kejati Jabar, Sukanda selama 4 tahun penjara.

Sidang pembelaan akan digelar dua pekan lagi.

Dalam tuntutannya, Jaksa Sukanda mengatakan, ‎para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

Pasal itu mengatur perbuatan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Nasib para terdakwa mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.

"Dituntut 4 tahun karena pertimbangannya para terdakwa ini tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Sukanda di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (25/9/2020).

.
SIDANG SUNDA EMPIRE-Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). (TRIBUN JABAR / MEGA NUGRAHA SUKARNA)

Selama persidangan mulai dari pembacaan dakwaan hingga pembuktian, selalu saja ada hal-hal yang menarik dan membuah gelak tawa.

Dalam sidang dakwaan, jaksa membacakan sejarah Sunda Empire bermula dari cerita Alexander The Great hingga Kerajaan Siliwangi.

Bahkan, jaksa juga menyebut puluhan negara masuk dalam kekuasaan Sunda Empire.

Dakwaan dibacakan bergiliran oleh jaksa Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif dan Sukanda

Jaksa Ahmad Rasidin Kartono yang membacakan dakwaan tampak berkeringat, kemudian dakwaan dibacakan oleh rekannya, M Afif.

"Seluruh negara yang ada di dunia harus mendaftarkan diri ke Sunda Empire," ujar Afif.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved