BATAM TERKINI

DILEMA, SPBU di Tanjunguncang Batam Pilih Tak Jual Premium

Selain permintaan yang tinggi dari kuota yang tersedia, manajemen SPBU di Tanjungpinang dituntut Pertamina untuk memverifikasi terhadap pembeli.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
ANTREAN DI SPBU - Antrean pengisian BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Tanjunguncang, Minggu (27/9/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Batam memilih untuk tidak menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.

Selain permintaan yang tinggi, pengelola SPBU dituntut Pertamina untuk memverifikasi terhadap pembeli.

SPBU di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji misalnya. Manajer Operasional SPBU Tanjunguncang, Achmad mengaku sudah tidak menjual premium selama satu pekan terakhir.

Selain antrean pengisian premium yang sangat tinggi, mereka merasa dilema karena pembeli bisa datang berkali-kali untuk mengisi bahan bakar.

"Sementara jika dibatasi, bisa-bisa mereka marah. Kondisi ini serba salah jadinya," ucapnya, Minggu (27/9/2020).

Ia mengungkapkan, kuota yang diberikan, tidak dapat mencukupi permintaan masyarakat.

Saat ini Pertamina mengawasi penyaluran premiun kepada masyarakat.

Kondisi ini menurutnya sangat sukar dilakukan.

"Sementara kita tidak mengenal siapa saja masyarakat yang membeli minyak untuk dijual kembali

Ya, sekarang sangat banyak penjual minyak eceran di pinggir jalan. Jadi kami tidak mungkin mengenal mereka," sebutnya.

Modus Pelangsir BBM Subsidi di Batam

Modus pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium kembali marak.

Mereka diketahui menggunakan mobil jenis tertentu untuk mengangkut minyak subsidi dengan jumlah tidak wajar ini.

Rela mengantre hingga berjam-jam lamanya, keuntungan hingga Rp 30 ribu per jeriken.

Pantauan TribunBatam.id, pelangsir minyak jenis premiun menggunakan mobil minibus dan mobil sedan.

Setelah mengisi penuh, sopir pergi dan memindahkan ke dalam jeriken.

Selanjutnya sopir kembali mengambil minyak premiun dari SPBU berbeda dan mengisi penuh tangki kendaraannya.

Pelangsir BBM di SPBU Gunakan Sedan dan Carry, Pertamina Ajak Pemda Ikut Mengontrol

Polresta Barelang Lepaskan Kembali Pelangsir Minyak yang Sempat Ditangkap di Skupang

Minyak premiun yang sudah dipindahkan ke dalam jeriken dijual kepada pengecer dengan harga Rp 240 ribu per jeriken.

Saat ini para SPBU sudah membatasi pembelian premium menggunakan motor bertipe besar.

Dalam satu hari, pelangsir minyak bersubsidi ini bisa berkeliling setidaknya tiga SPBU dalam satu hari.
Reaksi Pertamina

Konsumsi premium di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak terkendali sejak 2018 lalu.

Kuota premium untuk Provinsi Kepri pada tahun 2018 lalu sebesar 279,9 juta liter.

Namun di akhir tahun, jumlahnya menembus angka 282,5 juta liter.

Jumlah ini jauh melebihi kouata yang ditetapkan pemerintah.

"Dari pengawasan di SPBU, kami temukan konsumsi Premium belum tepat sasaran.

PELANGSIR BBM - Mobil pengangkut jeriken diamankan di Polresta Barelang, Senin (4/3/2019)
PELANGSIR BBM - Mobil pengangkut jeriken diamankan di Polresta Barelang, Senin (4/3/2019) (TRIBUNBATAM)

Terutama disalahgunakan oleh pelansir, untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Akibatnya, konsumsi Premium menjadi tidak terkendali. Konsumen yang lebih berhak seperti nelayan, juga kesulitan mendapatkan BBM," kata , Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina MOR I, Roby Hervindo, Jumat (25/9/2020).

Saat ini kata Roby, mereka sedang mengendalikan konsumsi BBM sesuai arahan BPH Migas.

Realisasi penyaluran Premium di Kepri bulan Januari hingga Agustus 2020 mencapai 150,8 juta liter.

Apabila konsumsi tidak dikendalikan dan diarahkan kepada konsumen yang tepat, maka dikhawatirkan sisa kuota sebesar 106,2 juta liter tidak mencukupi sampai akhir tahun.

"Pengendalian konsumsi Premium dilaksanakan dengan menyalurkannya sesuai dengan kuota per SPBU.

Juga menginstruksikan kepada SPBU agar memperketat penyaluran hanya kepada konsumen berhak, bukan ke pelansir.

SPBU yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi," tegas Roby.

Di sisi lain, Pertamina juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengendalian Premium. Terutama dalam pengawasan dan penindakan pelaku pelansir.

Mengingat, Pertamina selaku operator migas tak punya kewenangan menindak pelangsir.

PELANGSIR BBM SUBSIDI - Polisi menunjukkan mobil yang digunakan pelangsir solar untuk membeli solar di SPBU di Kabupaten Bintan.
PELANGSIR BBM SUBSIDI - Polisi menunjukkan mobil yang digunakan pelangsir solar untuk membeli solar di SPBU di Kabupaten Bintan. (Tribunbatam.id/Aminudin)

Pengendalian serupa telah diterapkan terlebih dulu pada penyaluran Biosolar subsidi.

Terbukti, jumlah ini berdampak positif pada konsumsi yang sesuai kuota dan tepat sasaran.

Konsumsi Bio Solar di Kepri periode Januari hingga Agustus 2020, mencapai 69,9 juta liter.

Menurun dari konsumsi periode sama tahun 2019 yang mencapai 74,6 juta liter.

Pengendalian konsumsi BBM juga berdampak positif bagi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kepri.

Hingga Juli 2020, setoran PBBKB Pertamina kepada Pemprov Kepri meningkat mencapai 174 miliar Rupiah dibanding periode sama tahun lalu senilai 171 miliar Rupiah.

Dia mengatakan untuk semua SPBU, sudah diperingatkan agar tidak memberikan premiun kepada pelangsir.

"Kami berharap dampak positif pengendalian BBM subsidi Biosolar bagi masyarakat maupun Pemda, dapat diterapkan pula pada Premium. Sehingga juga menimbulkan dampak positif bagi masyarakat dan pemda," kata Roby.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved