Terungkap Alasan Pelajar Pria Lakukan Pembunuhan Sadis dan Pemerkoasaan Terhadap Bocah 10 tahun
Seorang pelajar membunuh sodaranya yang masih berumur 10 tahun. Pelaku berinisial AW yang diketahui berstatus seorang pelajar.
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id |MURATARA - Seorang pelajar membunuh sodaranya yang masih berumur 10 tahun.
Pelaku berinisial AW yang diketahui berstatus seorang pelajar.
Selain membunuh sodaranya, pelaku juga melakukan pemerkosaan.
Bocah perempuan 10 tahun dibunuh lalu diperkosa berinisial AW (18 tahun).
Pelaku AW pun kemudian ditangkap Polsek Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
• Belajar Fotografi hingga Bisnis di Rumah, Inilah 6 Kursus Online yang Bisa Dicoba Selama Pandemi
• Tukang Bubur Bantai Kedua Orangtuanya Pakai Sajam, Korban Kritis Pelaku Ditangkap Polisi
• Gadis 22 Tahun Tertangkap Hendak Ngamar Bersama Kakek-kakek, Mengaku Sudah Nyaman dan Hendak Dilamar
Peristiwa terjadi perkebunan karet di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
"Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada penemuan mayat anak perempuan," kata AKP Denhar, Minggu (27/9/2020).
Setelah mendapat informasi, anggota piket Reskrim dan SPK Polsek Nibung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Tiba di TKP didapati mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan terdapat darah di kepalanya.
Polisi melakukan olah TKP dan membawa mayat ke Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum.
• Astronot NASA Ini Akan Berikan Hak Suaranya dalam Pilpres AS 2020 dari Stasiun Ruang Angkasa
• Luca Marini Adik Valentino Rossi Juara Moto2 Catalunya 2020, Penampilan Terbaik Andi Farid Izdihar
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian bocah malang tersebut.
Polisi meminta keterangan saksi-saksi untuk mengetahui siapa yang terakhir terlihat bersama dengan korban.
Dari keterangan para saksi, orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban adalah tersangka AW.
Polisi melakukan pendalaman terhadap tersangka dan membawa tersangka ke kantor Polsek Nibung.
Tersangka diinterogasi dan akhirnya mengakui telah membunuh korban dengan cara memukul bagian tengkuk atau leher belakang.
Tak hanya itu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.
Dalam keadaan tidak bernyawa itu, diduga tersangka menyetubuhi mayat korban lalu tersangka meninggalkan korban.
Sebelum kejadian, ceritanya korban hendak menyusul ibunya ke kebun dengan berjalan kaki sambil membawa bungkusan karung berisi sembako.
Dalam perjalanan, korban dilihat oleh tersangka AW dan kemudian tersangka mendekati korban.
Tersangka menanyakan keberadaan ibu korban, namun kata tersangka korban menjawab dengan suara agak keras.
Lalu tersangka menyeret korban ke dalam kebun karet hingga terjadilah pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.
Kapolsek menyebut berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari aksi keji yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi rasa dendam.
Tersangka dendam karena sering dimarahi oleh ibu korban lantaran tersangka kerap mencuri barang di rumah korban.
"Motifnya karena dendam, tersangka dendam sama ibu korban, karena itulah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," kata Denhar.
Setelah dialami lanjut Kapolsek, ternyata antara tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga, meskipun tidak terlalu dekat.
"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," ujar Kapolsek.
Tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Muratara mengecam keras peristiwa ini.
"Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, miris kita mendengarnya," kata Ketua Koordinator P2TP2A Kabupaten Muratara, Rudi Hartono.
Sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak, pihaknya mengaku tak habis pikir atas perlakuan tersangka hingga tega melakukan perbuatan sekeji itu.
Apalagi tersangka masih berstatus pelajar usia 18 tahun dan dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan korban.
"Benar-benar sadis, tega sekali, inilah pentingnya peran kita semua untuk menjaga anak dari kekerasan, apalagi kekerasan seksual," ujarnya.
Ia berharap pihak berwajib memberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk memberikan efek jera.
"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi di Kabupaten Muratara, mari kita saling peduli bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama," harapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pengakuan Pelajar AW yang Bunuh Bocah Perempuan 10 Tahun