TRIBUN WIKI
BSU Belum Cair? Begini Cara Lapor ke Kemnaker Lewat Online
Jika subsidi gaji atau BSU dari pemerintah belum cair, Anda bisa melaporkannya secara online ke Kemnaker.
Lantas bagaimana cara melaporkan jika kita tak kunjung menerima subsidi upah Rp 1,2 juta untuk periode September-Oktober?
Belum lama ini, laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal khusus terkait Bantuan Subsidi Upah ini.
Di sini kamu bisa bertanya, buat laporan ataupun pengaduan terkait BLT karyawan ini.
Caranya mudah:
- Masuk ke situs Kemnaker lalu pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Atau bisa langsung klik laman bantuan
Nah di kanal bantuan ini, kamu bisa pilih yang mau kamu sampaikan ke Kemnaker.
Apakah tanya jawab, laporan atau pengaduan.
Well, selamat mencoba ya.
Semoga resah dan gelisahmu karena dana belum cair bisa terjawab.
Mudah-mudahan, di gelombang berikutnya kamu sudah dapat transferan.
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;