PILKADA ANAMBAS

TERUNGKAP, Ini Laporan Awal Dana Kampanye Tiga Paslon Pilkada Anambas

Dari pengumuman KPU Anambas, pasangan calon independen, Fachrizal-Johari memiliki saldo terbanyak dana kampanye sementara dengan saldo Rp 20 juta.

TribunBatam.id/Rahma Tika
PILKADA ANAMBAS - Pasangan calon Pilkada Anambas saat mengambil nomor urut di Gedung BPMS, Anambas, Kamis (24/9/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pasangan calon jalur independen, Fachrizal-Johari diketahui memiliki saldo terbanyak dana kampanye sementara.

Berdasarkan surat pengumuman Nomor : 328/PL.02-5-Pu/2105/kpu-Kab/IX/2020 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas tahun 2020, pasangan yang dikenal dengan 'IJO' ini memiliki saldo Rp 20 juta.

Sementara pasangan petahana Abdul Haris-Wan Zuhendra diketahui mencantumkan saldo awal Rp 1 juta.

Kemudian pasangan calon Yusrizal-Fatahurrahman masih nol saldo.

Dari surat pengumuman juga diketahui bahwa pasangan calon petahana, Abdul Haris dan Wan Zuhendra menggunakan Bank Riau Kepri untuk dana kampanye.

Sementara pasangan calon Yusrizal-Fatahurrahman dan pasangan calon Fachrizal-Johari sama-sama menggunakan Bank Negara Indonesia (BNI).

Penjelasan KPU Anambas Tentang Dana Kampanye

Jumlah sumbangan dana kampanye dari badan hukum swasta kepada pasangan calon dibatasi paling banyak Rp 750 juta.

Selain dibatasi, sumbangan wajib melampirkan salinan akte pendirian.

Selain dari badan hukum swasta, sumbangan perseorangan juga dibatasi paling banyak Rp 75 juta.

Aturan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, khususnya yang mengatur mengenai dana kampanye.

"Rekening khusus dana kampanye ini bisa dibuka pada setiap bank umum. Kalau bank perkreditan rakyat tidak termasuk bank umum. Bank yang digunakan harus bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional," ucap Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Anambas, Frengky Ringgas Maradona Silalahi, Senin (28/9/2020).

Ia mengungkapkan, dalam PKPU, rekening dana kampanye merupakan rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau partai politik.

PILKADA KEPRI: Investasi Pemimpin Tidak Boleh Salah

AWAS, KPU Ingatkan Paslon Pilkada Kepri Tak Langgar 6 Hal Ini Saat Kampanye

PAKTA INTEGRITAS - Pasangan calon menandatangani pakta integritas di Gedung BPMS, Anambas, Kamis (24/9/2020). Tahapan pengambilan nomor urut paslon Pilkada Anambas ditunda sementara hingga pukul 1 siang.
PAKTA INTEGRITAS - Pasangan calon menandatangani pakta integritas di Gedung BPMS, Anambas, Kamis (24/9/2020). Tahapan pengambilan nomor urut paslon Pilkada Anambas ditunda sementara hingga pukul 1 siang. (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Adapun sumber dana kampanye yang dilarang berdasarkan pasal 76 UU No 1 Tahun 2015 diubah menjadi UU No 6 Tahun 2020 pasal 49 PKPU No.5 Tahun 2017 yakni negara asing atau lembaga swasta asing, penyumbang yang identitasnya tidak jelas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan BUMDes.

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) waktu penyerahannya mulai 32 Oktober 2020 dan pengumumannya 1 November 2020.

"Untuk dana kampanye yang bersumber dari penyumbang pihak lain harus menyertakan surat pernyataan penyumbang dengan melampirkan SK yang menyatakan bahwa kelompok atau badan hukum tersebut berbadan hukum atau ormas yang terdaftar sesuai dengan kebutuhan peraturan perundangan-undangan," jelasnya.

Dana Kampanye Paslon Pilkada Karimun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

Kedua paslon, yaitu nomor urut 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (Arah) dan nomor urut 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) telah menyerahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan KPU.

Dimana batas waktu penyerahan LADK oleh KPU Kabupaten Karimun adalah pada Jumat (25/9).

"Sudah kami terima. LADK yang telah diserahkan untuk nomor 01 itu Rp 50 Juta dan nomor 02 Rp 25 juta," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, Sabtu (26/9/2020) siang.

Selain LADK, masing-masing paslon selanjutnya harus menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

LPSDK merupakan laporan yang mengatur soal penerimaan sumbangan dana kampanye.

NOMOR URUT PASLON PILKADA KARIMUN - Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun menunjukan nomor urut, Kamis (24/9/2020).
NOMOR URUT PASLON PILKADA KARIMUN - Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun menunjukan nomor urut, Kamis (24/9/2020). (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

"Laporan ini terakhir harus disampaikan pada tanggal 31 Oktober 2020," sebutnya.

Kemudian paslon juga menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan satu hari berakhirnya masa kampanye pada tanggal 6 Desember nanti.

"Yang kami terima saat ini baru laporan awalnya saja, nanti ada LPSDK dan terakhir LPPDK. Ini bertahap," ujar Eko.

Eko mengatakan, hari ini secara resmi masa kampanye telah dimulai dan akan berlangsung selama 71 hari kedepan.

Untuk masing- masing calon sendiri, telah menyampaikan persyaratan wajib yang harus dilakukan antara lain untuk Petahana Surat Cuti selama masa kampanye.

Sementara untuk calon melawan petahana yang merupakan legislator harus menyerahkan surat bukti telah mengajukan pengunduran diri sebagai wakil rakyat.

"Sudah kami terima persyaratan tersebut. Jadi saat ini mereka tidak ada yang bisa melakukan kampanye dengan fasilitas negara," sebutnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved