PILKADA KEPRI
AWAS, KPU Ingatkan Paslon Pilkada Kepri Tak Langgar 6 Hal Ini Saat Kampanye
Menurut Komisioner KPU Kepri, Parlindungan Sihombing, akan ada sanksi secara bertahap jika paslon Pilkada Kepri melanggar batasan saat kampanye itu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pasangan calon yang berlaga di Pilgub Kepri kini memasuki masa kampanye.
Pada tahapan Pilkada Kepri ini, mereka berlomba untuk merebut simpati warga.
Terdapat tiga pasangan calon (paslon) pada Pilkada serentak di Kepri ini.
Selain Isdianto-Suryani, terdapat dua pasangan calon lain yakni Soerya Respationo-Iman Sutiawan dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina Rudi.
Meski sudah memasuki tahapan kampanye, namun terdapat batasan bagi pasangan calon dalam membuat kegiatan.
Komisioner KPU Kepri, Parlindungan mengatakan, ada 6 larangan bagi pasangan calon selama tahapan kampanye ini.
Larangan itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, khususnya pasal 88c.
"Enam larangan ini harus dipatuhi tidak hanya untuk partai politik, tetapi juga gabungan parpol, pasangan calon dan tim kampanye," ucapnya, Senin (28/9/2020).
Ia mengungkapkan, bila melanggar aturan tersebut, akan ada sanksi bertahap sesuai ketentuan yang sudah berlaku.
Pertama, akan ada peringatan tertulis dari Bawaslu tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota.
Bila peringatan tertulis tidak digubris Paslon atau Parpol satu jam setelah diterbitkan, akan dilakukan pembubaran dan penghentian kegiatan.
"Pertama pointnya adalah mengadakan rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.
• Bawaslu Kaji Penggunaan Masker Bergambar Paslon Pilkada Kepri di Tempat Ibadah, Ini Alasannya
• Daftar Nomor Urut Peserta Pilkada Kepri, Pilkada Batam, Anambas, Bintan, dan Karimun
• Paling Banyak Rp 750 Juta, Ini Penjelasan KPU Anambas Soal Dana Kampanye Paslon Pilkada Serentak
Kemudian kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, serta peringatan hari ulang tahun partai politik," jelas Parlindungan.
Dalam masa Pandemi Covid-19 ini, kampanye telah diatur pada PKPU nomor 13 tahun 2020 Pasal 57.