BATAM TERKINI

Dampak Covid-19, Pemko Batam Hapus Denda dan Bunga Pajak Daerah, Berikut Syaratnya

Sanksi administratif berupa penghapusan denda dan bunga pajak daerah diberlakukan mulai 21 September hingga 31 Desember 2020.

TribunBatam.id/Istimewa/Dokumentasi BP Batam
PAJAK DAERAH - Warga memanfaatkan layanan BP Batam Layanan Keliling (BLINK) di perumahan Anggrek Sari, Batam Center. BP Batam bekerja sama dengan BP2RD Kota Batam dalam acara ini. Pemko Batam membebaskan sanksi administratif bagi pajak daerah selama pandemi Covid-19. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota Batam memperpanjang insentif dari sektor pajak daerah.

Sanksi administratif berupa penghapusan denda dan bunga pajak daerah diberlakukan mulai 21 September hingga 31 Desember 2020.

Adapun beberapa sektor yang memperoleh insentif pajak tersebut adalah Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan Pajak Parkir.

Keputusan ini telah ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebelum cuti.

Pemberian pembebasan sanksi administratif tersebut diberikan kepada seluruh wajib pajak dengan ketentuan membayar pokok periode tahun 2014 sampai 2020.

"Pemberian insentif tahap kedua ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.368/HK/IX/2020," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, Senin (28/9).

Sesuai dengan Perwako Nomor 53 Tahun 2020 terdahulu, dari lima sektor pajak tersebut juga telah diberikan penundaan pembayaran untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020.

Sebagai contoh, untuk masa pajak Agustus 2020 yang jatuh temponya tanggal 20 September 2020 akan ditunda jatuh temponya menjadi 20 Oktober 2020.

Sedangkan untuk masa pajak September 2020 yang jatuh tempo pada 20 Oktober 2020 ditunda menjadi 20 November 2020.

"Perpanjangan insentif berupa penghapusan denda administrasi ini, melihat tingginya antusias masyarakat terjadap kebijakan ini," ungkap Azmansyah.

Terbukti, hingga 30 Agustus 2020 Pemko Batam telah berhasil mengumpulkan secara keseluruhan PAD sebesar 62,65 persen (Rp645.630.947.380) dari target keseluruhan PAD Rp1.030.466.996.128,-.

Gaji PNS Tertinggi di Indonesia di DJP Kemenkeu, Tunjangan Dirjen Pajak Bisa Ratusan Juta Rupiah

Selama Covid-19, Pembayaran Pajak di BP2RD Kepri Turun 20 Persen

Sedangkan untuk PBB-P2 saja, sampai Agustus 2020 ini Pemko Batam berhasil mengumpulkan Rp118.015.686.178,- dari target Rp165.526.901.000,- atau sebesar 71,30 persen.

Untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak PBB-P2, BP2RD Kota Batam juga melakukan jemput bola ke masyarakat, seperti mengadakan road show ke berbagai perumahan dan juga mall-mall di Kota Batam.

Selain itu, melakukan pembayaran pajak dengan Bank Mitra seperti Bank Riau Kepri, BRI, BTN dan BJB.

"Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah di Indomaret dan Alfamart, serta di E Commerce seperti Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, Link Aja serta Go Pay," tambahnya. (*/TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved