KARIMUN TERKINI
Diduga Tilap Uang Pembayaran Listrik Warga Karimun, Na Ditangkap Polisi, Statusnya Tersangka
Polisi telah mengamankan pihak agen penerima pembayaran tagihan PLN, Baran Rezeki, berinisial Na (27) dalam kasus dugaan penggelapan
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polisi terus menindaklanjuti kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan tagihan listrik pelanggan PLN di Kabupaten Karimun.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Karimun telah mengamankan pihak agen penerima pembayaran tagihan PLN, Baran Rezeki, berinisial Na (27).
Na saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap polisi pada Senin (28/9/2020) petang, sekira pukul 18.30 WIB.
"Identitas tersangka, Na, perempuan berusia 27 tahun. Pelaku sebagai agen penerima pembayaran tagihan," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Selasa (29/9/2020) sore.
Adenan menjelaskan, modus operandi tindakan Na adalah membuka usaha jasa pembayaran, di antaranya menerima pembayaran tagihan listrik dengan nama Agen Baran Rezeki.
• Warga Karimun Diduga Jadi Korban Penggelapan Bayar Listrik, PLN: Di Sistem Masih Menunggak
• Warga Karimun Diduga Jadi Korban Penggelapan, Sudah Bayar Listrik Kok Mau Diputus
"Ia melakukan pengumpulan dana dari para nasabah PLN," ujar Adenan.
Namun setelah menerima pembayaran tagihan dari pelanggan, Na tidak menyetorkan tagihan dari para nasabah tersebut ke Kantor PLN Tanjungbalai Karimun.
Terkuaknya kasus ini bermula ketika seorang warga Meral bernama Dayanto membayar tagihan listriknya ke Na pada tanggal 5 September 2020, sebesar Rp 1.940.000.
Pada Rabu, 9 September 2020 sore, Dayanto kembali membayar tagihan listrik PLN untuk pemakaian bulan Agustus 2020 kepada Na sebesar Rp 1.106.000.
Namun Dayanto kaget ketika menerima surat peringatan dari PLN Tanjungbalai Karimun pada tanggal 25 September 2020. Dimana PLN akan melakukan pemutusan sambungan tenaga listrik dengan alasan ia tidak membayar tagihan.
Karena merasa heran, Dayanto dan sejumlah pelanggan PLN lain yang diduga mengalami hal serupa mendatangi kantor PLN Tanjungbalai Karimun.
Dayanto dan para pelanggan tersebut menyampaikan telah membayar tagihan melalui agen Baran Rejeki. Akan tetapi pihak PLN menyatakan, jika pembayaran yang dilakukan para pelanggan itu tidak tercatat di dalam sistem.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.046.000. Pelapor lalu melaporkan ke SPKT Polres Karimun," tambah Adenan.
Adenan menyebutkan, untuk saat ini, ada sekitar 30 pelanggan yang tercatat menjadi korban dugaan penipuan ini.
"Kita akan melakukan identifikasi terhadap 30 korban lain terkait modus operandi terlapor ini," sebut Adenan.
PLN Akui Belum Terima Pembayaran Listrik Pelanggan
Sebelumnya, Manejer PLN Rayon PLN Tanjungbalai Karimun, Djaswir yang dikonfirmasi tribunbatam.id membenarkan, pihaknya belum menerima pembayaran dari puluhan pelanggan yang diduga jadi korban penggelapan tersebut.
Djaswir mengatakan, status pembayaran tagihan dari para warga tersebut masih belum terlunaskan atau masih menunggak.
"Belum sampai ke PLN. Kita juga tidak tahu jika pelanggan tidak lapor. Kita cek di sistem PLN belum terlunaskan, masih tertunggak," kata Djaswir, Senin (28/9/2020).

Sebelumnya, sejumlah pelanggan mendatangi Kantor PLN Rayon Tanjungbalai Karimun, di jalan Pertambangan, Sei Ayam. Para warga mencari tahu terkait pembayaran yang telah mereka lakukan, namun belum diterima oleh PLN.
"Bulan ini (pembayaran yang bermasalah). Pelanggan sudah menyetor dari awal bulan. Tapi sampai saat ini belum ada pelunasan di PLN," terang Djaswir.
Djaswir menyebutkan, menurut laporan yang ia dapatkan, para pelanggan tersebut sudah lama berlangganan membayar tagihan listrik lewat agen di Kecamatan Meral, yang bekerja sama dengan PT POS.
"Pelanggan sudah lama berlangganan di PPOB (Payment Point Online Bank) di Baran. Tapi uang tersebut tidak disetorkan untuk pembayaran tagihan listrik pelanggan," ujar Djaswir.
Djaswir menduga, permasalahan ini disebabkan oleh karyawan dari agen pembayaran online.
"Agen tersebut bekerja sama dengan PT POS sesuai kwitansi yang diterima pelanggan," sebut Djaswir.
Untuk menghindari terjadinya hal serupa, Djaswir meminta agar PT Pos mengambil tindakan. Pasalnya PPOB di Baran itu juga menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta iuran BPJS.
"Agar tidak ada korban lagi di bulan-bulan berikutnya," ucap Djaswir.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)