PILKADA KARIMUN

Sekda Karimun Warning ASN, Tak Netral di Pilkada Karimun Akan Dapat Sanksi Tegas

Firmansyah menegaskan, ASN yang tidak netral atau terlibat politik praktis pada Pilkada Karimun 2020 tidak akan diberi toleransi.

Editor: Dewi Haryati
wahyu
PILKADA - Sekda Karimun M Firmansyah mengingatkan ASN untuk tetap netral dalam pelaksanaan pilkada Karimun. Foto ilustrasi Pilkada 2020 

Bawaslu Bintan sebelumnya memanggil tiga oknum ASN Pemkab Bintan karena tidak bersikap netral pada saat Pilkada Bintan.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata menegaskan, ASN wajib menjaga kode etik, dengan tidak berbuat yang mengarah mendukung baik kepada bakal pasangan calon ataupun pasangan calon nantinya.

"Kode etik ASN ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kami berharap setiap ASN, khususnya di Pemkab Bintan benar-benar menjalankannya.

Sosialisasi oleh Bawaslu Bintan, diakui Febri sudah dilakukan dengan harapan ASN mengetahui pelanggaran saat Pilbup Bintan terkait netralitas.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pada kepala daerah dan OPD.

"Hal ini untuk meminta agar ASN yakni di lingkup pemkab Bintan, Dinas, Camat, Lurah, serta Kades dapat menjaga netralitasnya selama Pilkada serentak di Bintan," ucapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto mengatakan ada poin-poin yang harus diperhatikan dan tidak boleh dilanggar oleh ASN selama Pilkada Anambas.

Pada poin tersebut Yopi menjelaskan beberapa poin pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN.

"Itu sudah tercantum di keterangan netralitas tentang pengawasan netralitas asn pada Pilkada 2020, terdapat 16 poin pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh ASN.

Seperti larangan ASN tidak boleh berkampanye atau sosialisasi melalui medsos.

Termasuk memposting komen, like dan share foto Bapaslon. Lalu berfoto bersama bapaslon atau paslon dan mengikuti gerakan yang mengarah pada keberpihakan.

Termasuk menjadi pembicara pada kegiatan bapaslon atau paslon, dan melakukan kampanye harus cuti di luar tanggungan negara, dan masih banyak lagi," ungkap Yopi.

Bawaslu Anambas meminta peran aktif masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum ASN agar tidak ragu melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

"Bisa dilaporkan ke pengawas terdekat. Seperti Panwascam dan pengawas di kelurahan atau desa," ucapnya.

Tembuskan Surat ke KASN dan Mendagri

Sementara itu, oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkab Bintan berinisial Yz, terbukti melanggar netralitas saat Pilkada serentak di Bintan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved