PILKADA KARIMUN

Sekda Karimun Warning ASN, Tak Netral di Pilkada Karimun Akan Dapat Sanksi Tegas

Firmansyah menegaskan, ASN yang tidak netral atau terlibat politik praktis pada Pilkada Karimun 2020 tidak akan diberi toleransi.

Editor: Dewi Haryati
wahyu
PILKADA - Sekda Karimun M Firmansyah mengingatkan ASN untuk tetap netral dalam pelaksanaan pilkada Karimun. Foto ilustrasi Pilkada 2020 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sejumlah aturan mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral dalam pelaksanaan Pemilu.

Beberapa aturan terkait hal ini di antaranya terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan ditegaskan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 serta PP nomor 53 tahun 2010.

Karena itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah mengimbau agar ASN di lingkungan Pemkab Karimun tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada Karimun 2020.

Bentuk larangan ASN dalam pilkada, yakni tidak boleh menjadi tim sukses atau relawan salah satu pasangan calon (paslon).

Firmansyah menegaskan ASN yang tidak netral atau terlibat politik praktis pada Pilkada Karimun 2020 tidak akan diberi toleransi.

Bawaslu Batam Ingatkan ASN Bersikap Netral saat Pilkada Serentak

"ASN yang kedapatan melakukan politik praktis, kita tidak menolerirnya," kata Firmansyah, Selasa (29/9/2020).

Firmansyah menyampaikan ASN yang terlibat akan mendapatkan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

"Akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Firmansyah.

Namun sebagai warga negara, lanjut Firmansyah, ASN memiliki hak pilih dalam mencoblos salah satu paslon yang bertarung.

"ASN mempunyai hak pilih. Boleh mendengar kampanye dari kandidat," ujar Firmansyah.

Untuk itu Firmansyah berpesan agar PNS atau pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun mengikuti aturan yang ada.

"Walau kita punya hak pilih, tapi tetap jaga diri dan jaga netralitas," pesannya.

Dua Bawaslu di Kepri Ingatkan Netralitas ASN

Sebelumnya diberitakan, dua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) di Kepri, Bawaslu Bintan dan Bawaslu Anambas meminta Aparatur Sipil Negara ( ASN ) menjaga sikap netralnya selama Pilkada Kepri.

Ini disampaikan karena masih adanya temuan dan pelanggaran oleh oknum ASN yang terbukti berpihak ke salah satu bakal pasangan calon.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved