Gubernur Anies Baswedan Tak Hadir di Rapat Paripurna, Tapi DPR Setujuai Ranperda yang Dirancangnya

Akhirnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) penanganan Covid-19 yang dirancang Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan disahkan oleh DPRD Jakarta.

Editor: Eko Setiawan
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Jumat, Pemprov DKI Jakarta Distribusikan Bantuan Sembako 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id |GAMBIR - Akhirnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) penanganan Covid-19 yang dirancang Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan disahkan oleh DPRD Jakarta.

Kendati dalam rapat paripurna tersebut Gubernur Anies Baswedan tidak bisa hadir. 

Rapat tersebut diwakili oleh Wakil Gubernur Jakarta.

Ranperda ini disetujui oleh Anggota DPRD Jakarta setelah melakukan sejumlah tahapan.

Mekanisme pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terus bergulir di DPRD DKI Jakarta.

Rapat paripurna dengan agenda jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terkait Raperda penanganan Covid-19 ini digelar siang tadi.

Anies pun diwakilkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Usai rapat paripurna itu, Riza menyampaikan pesan Anies yang berharap Raperda penanganan Covid-19 bisa segera disahkan.

"Harapan kami atas nama provinsi gubernur berharap bahwa materi Raperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan," ucapnya, Rabu (30/9/2020).

Bila Raperda ini sudah disahkan, Riza menyebut, pihaknya bakal memiliki landasan hukum yang kuat dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami memiliki Perda yang bisa menaungi semua peraturan dan ketentuan terkait penangan Covid (bila Raperda ini sudah disahkan,)" ujarnya di gedung DPRD DKI.

Dengan demikian, ia berharap, kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan bisa ditingkatkan sehingga penyebaran Covid-19 bisa segera diatasi.

"Mudah-mudahan hadirnya Perda ini bisa mempercepat mengurangi penyebaran (Covid-19) yang lebih baik ke depan," kata dia.

Dalam rapat paripurna yang digelar di lantai gedung DPRD DKI ini sendiri, mayoritas fraksi setuju dengan pembentukan Perda penanganan Covid-19 yang dibuat Anies Baswedan ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved