Gubernur Anies Baswedan Tak Hadir di Rapat Paripurna, Tapi DPR Setujuai Ranperda yang Dirancangnya
Akhirnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) penanganan Covid-19 yang dirancang Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan disahkan oleh DPRD Jakarta.
Tercatat hanya Fraksi PSI DPRD DKI yang tidak memberi tanggapan terkait pembentukan Perda ini.
Riza pun bersyukur, Raperda yang telah disusun oleh jajarannya itu bisa diterima oleh fraksi-fraksi di DPRD DKI.
"Kami yakin dengan dukungan DPRD ini, tidak hanya Perda bisa selesai, tapi sinergi yang baik selama ini akan mempercepat penguranngan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia.
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS Suhaimi mengatakan, setelah disetujui oleh fraksi, Raperda ini bakal langaung dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.
Bila tidak ada aral melintang, rapat paripurna pengesahan Raperda penanganan Covid-19 bak digelar 13 Oktober mendatang.
"Nanti pembahasan Raperda ini Bapemperda tidak ada kesulitan bisa berjalan lancar, sehingga pada jadwal yang ditetapkan pada 13 Oktober Insya Allah bisa jadi Perda," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul DPRD DKI Jakarta Setujui Raperda Penanganan Covid-19 Rancangan Gubernur Anies