Jumat, 24 April 2026

Gadis Belia Jadi Korban Pemuas Nafsu Pejabat Desa, Dicekoki Miras Kemudian Ditiduri

Oknum pejabat desa di Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan diduga menyetubuhi gadis belia berusia 15 tahun.

Editor: Eko Setiawan
Kolase Internet
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id |BATAM - Gadis 15 tahun menjadi pemuas nafsu pemuas nafsu pejabat desa.

Oknum pejabat desa di Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan diduga menyetubuhi gadis belia berusia 15 tahun.

Oknum aparatur desa yang menyetubuhi anak di bawah umur ini diketahui berinisial AS, berusia 22 tahun.

Seperti Sulap, Galian Tanah Untuk Lari Narapidana Menghilang, Padahal Setara 2 Dump Truk

Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Happy Asmara hingga Nella Kharisma, Populer di TikTok

Ratusan Orang Marah dan Bakar Kantor Disnaker Karena Tidak Lulus Tes CPNS

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu.

Mendapat laporan itu, polisi langsung turun tangan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun modus pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan.

Setelah itu, korban dibawa ke tempat kosnya.

"Kejadian berawal saat korban diajak jalan-jalan oleh terlapor, setelah itu korban diajak mampir ke tempat kost milik terlapor," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Di tempat kos pelaku itu, korban lalu dicekoki dengan minuman keras oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.

Mengetahui korban sudah mabuk, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.

"Korban diajak oleh terlapor untuk minum minuman keras berupa alkohol jenis gaduk, setelah itu korban merasa mabuk, terlapor membuka celana dan langsung mencabuli korban," ungkapnya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

tribunnews
ILUSTRASI (Instagram)

2 Siswi SMP Diperkosa 7 Pria

Tujuh remaja laki-laki yang sedang mabuk memperkosa dua Siswi SMP secara brutal di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.

Dua gadis SMP ini berinisial FA dan AN.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved