Kesal Uang Pemberiannya Diberikan ke Orang Lain, Pria Ini Perkosa dan Begal kekasihnya Sendiri

Supran Ari Susanto, warga Jalan Laut RT 05, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur l Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap Satreskrim Polr

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id |LUBUKLINGGAU - Seorang pria ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap wanita yang merupakan kekasihnya sendiri.

Supran Ari Susanto, warga Jalan Laut RT 05, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur l Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Laki-laki berusia 27 tahun ini ditangkap polisi karena telah melakukan pemerkosaan dan pembegalan kepada pacarnya R (19 tahun), warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Buat Tangan Rekannya Memar, Nia Ramadhani Merasa Bersalah dan Menangis: Gak Apa Juga

Terapkan Kebijakan yang Agresif, Xi Jinping Berhasil jadikan China sebagai Negara Adidaya

Kolonel Inf Ucu Yustiana Pernah Jadi Komandan Raider di Batam, Viral Karena Acara Gatot Nurmantyo

Residivis kasus begal ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi, Selasa (29/9) kemarin.

Ceritanya, kejadian bermula pada hari Senin (22/4/2019) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, saat Supran baru keluar dari dalam penjara bertemu dengan R.

Saat bertemu, R mengajak Supran menemaninya membeli handphone.

Kemudian keduanya dengan menggunakan sepeda motor, R dan Supran pergi berboncengan.

Saat tiba di sebuah konter di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, keduanya melihat-lihat handphone.

Dikarenakan tidak ada handphone yang dicari Supran mengajak R pulang melewati daerah Merasi.

Namun, saat melewati jalan belakang timbul niat Supran untuk mengambil sepeda motor milik R.

Saat itu Supran memberhentikan sepeda motor di kebun karet Jalan Lingkar Utara.

Digosipkan Rumah Tangganya Retak, Rizki D Academy Malah Kasihan Sama Sosok Ini

Hilang Selama 2 Tahun, Wanita Ini Ditemukan Hanyut di Laut Lepas, Diselamatkan Nelayan

Selanjutnya, Supran berupaya langsung mengambil motor R dengan cara menarik sepeda motor milik R.

Namun R melawan, Supran pun menyiku tangan R dan menendang pinggangnya hingga terjatuh dan pingsan.

"Saat itu langsung aku pukul sampai pingsan, kubawa ke dalam kebun karet dan kuperkosa, setelah kuperkosa, aku langsung pergi meninggalkan korban dalam keadaan pingsan," ungkap Supran saat dirilis Satreskrim Polres Lubuklinggau, Kamis (1/10/2020)

Setelah itu, Supran mengambil motor R dan membawa ke daerah Merasi lalu menjualnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved