BATAM TERKINI
Pemko Batam Perpanjang WFH Hingga 15 Oktober 2020, Syamsul Bahrum: Masih Zona Merah Corona
Pjs Wali kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan, masa bekerja dari rumah atau WFH seharusnyasudah berakhir pada 2 Oktober 2020.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau lebih dikenal Work From Home (WFH).
Kebijakan bekerja dari rumah itu berlaku hingga 15 Oktober 2020.
Penjabat sementara (Pjs) Wali kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan, pelaksanaan WFH seharusnya sudah berakhir 2 Oktober 2020 ini.
Pengaturan WFH ini, nantinya diserahkan sepenuhnya kepada tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Diperpanjang hingga 15 Oktober 2020. Untuk kehadiran, minimal 25 persen dari totak pegawai yang ada," ucapnya, Kamis (1/10/2020).
Ia mengungkapkan, perpanjangan masa WFH ini berdasarkan data fluktuatif yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang menunjukkan Batam masih zona merah.
Hingga Rabu (30/9/2020) saat ini jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 1.637 kasus.
Untuk itu, menurutnya, perlu langkah pencegahan guna mengendalikan virus Corona.
Ia mengimbau kepada masyarakat termasuk ASN untuk menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan kerja.
Jika nantinya ada pegawai yang terpapar Covid-19, maka wajib menjalani perawatan di rumah sakit rujukan dan bila dinyatakan sembuh, wajib menjalani isolasi mandiri di rumah.
• Covid-19 Cases Continue to Rise, ASN of Batam Government Returns to WFH, Extended until October 1
• 9 Cara Agar Work From Home (WFH) Jadi Lebih Menyenangkan dan Menyehatkan saat PSBB Total di Jakarta
”Jumlah kasus sudah banyak. Perlu ada tindakan pencegahan yang lebih ketat lagi.
Untuk itu, saya minta betul ASN yang bekerja dari rumah ini benar-benar sesuai dengan aturan dan jangan abai dan lalai. Bekerja dari rumah bukan berarti pekerjaan tidak ada, jangan sampai terganggu terutama pelayanan," katanya.
Ia menambahkan hingga kini Pemerintah Kota Batam masih berupaya mengendalikan penyebaran Covid-19 termasuk di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)