PENANGANAN COVID
Pjs Syamsul Bahrum Terbitkan Instruksi Wali Kota, Nasib Perwako Nomor 49 Tahun 2020?
Pjs Wali kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan, instruksi Wali kota ini bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Corona, khususnya pada klaster buruh.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
PJS WALI KOTA BATAM - Penjabat sementara (Pjs) Wali kota Batam, Syamsul Bahrum bakal menandatangani instruksi Wali kota untuk menekan angka pasien positif Covid-19, khususnya di kawasan industri.
"Pada pengusaha saya juga ingatkan patuhi protokol kesehatan sewaktu waktu akan sidak ke lokasi," katanya. (TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Tribunbatam.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Wajib Memakai masker, wajib rajin Mencuci tangan, dan Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
Tags
Berita Batam
Pjs Wali Kota Batam
Syamsul Bahrum
Perwako Nomor 49 Tahun 2020
Septyan Mulia Rohman
virus Corona
Covid-19
Rekomendasi untuk Anda