PENANGANAN COVID
Pjs Syamsul Bahrum Terbitkan Instruksi Wali Kota, Nasib Perwako Nomor 49 Tahun 2020?
Pjs Wali kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan, instruksi Wali kota ini bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Corona, khususnya pada klaster buruh.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penjabat sementara (Pjs) Wali kota Batam, Syamsul Bahrum bakal menerbitkan instruksi Wali kota.
Ini bertujuan untuk menekan lonjakan kasus pasien terkonfirmasi Covid-19 pada klaster buruh di kawasan industri.
Diakuinya fungsi dari instruksi Wali kota ini sebagai wujud penegasan menegakkan peraturan perwako nomor 49 tahun 2020.
Surat ini bersifat wajib patuhi protokol kesehatan seperti bersifat memakai masker, pakai hand sanitizer dan jaga jarak.
"Akan keluar instruksi Wali Kota untuk melakukan penerapan ini ditingkat individual, masyarakat ataupun pengusaha.
Saya tegaskan instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 diikuti dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 kita ikuti Perwako. Hari ini saya teken surat instruksi walikota tentang penerapan tersebut," ujar Syamsul, Kamis (1/10/2020).
Untuk menekan meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di kawasan industri, Pemko Batam bekerja dengan pihak perusahaan.
Kerja sama itu meliputi penelusuran dan pengecekan kesehatan karyawan secara berkala.
Selain itu, pihaknya juga sedang menyusun berapa kebutuhan tenaga medis, prasarana, dana dan lainnya. Untuk bisa menekan jangan sampai pada saat pelaksanaan pilkada ini ada klaster baru.
"Tugas kami yang paling utama menekan pertumbuhan Covid dan meningkatkan kesembuhan.
Seluruh paslon sudah memiliki komitmen dan bahkan bahan-bahan kampanye berkaitan dengan Covid-19. Diback up penuh oleh Pjs Gubernur Kepri. Tema kita menegaskan adalah pilkada sehat secara politik, fisik," katanya.
• Total Pasien Corona di Batam Tembus 1.637 Kasus, Masih Abaikan Protokol Kesehatan?
• Sanksi Ambigu Protokol Corona Kepri, Imbauan Tak Kuat Mencegah Pandemi Pasien Isolasi Karimun Lari
Ia juga mengarahkan Tim Terpadu Penegakkan Hukum dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Kota Batam tidak sekaligus tidak turun dalam satu lokasi saja. Melainkan dipisah kebeberapa titik lokasi.
"Sebanyak 78 orang dalam satu tim jangan disatu titik saja. Tetapi dibagi-bagi sampai 12 kecamatan," ujarnya.
Kepada pelanggar protokol kesehatan wajib dikenakan sanksi secara tertulis ataupun lisan. Apabila masih melanggar wajib dikenakan denda.