Mundur dari Polri dan Laporkan Kapolres Blitar ke Polda, Kasat Sabhara: Saya Tak Kuat Lagi

Ia mengundurkan diri karena tak tahan dengan perlakuan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko yang kerap memaki

KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo menunjukkan surat pengunduran diri dari kepolisian, Kamis (1/10/2020) 

Mundur dari Polri dan Laporkan Kapolres Blitar ke Polda, Kasat Sabhara: Saya Tak Kuat Lagi

TRIBUNBATAM.ID - Perwira Polri berpangkat Ajun komisaris Polisi (AKP) memilih mengundurkan diri sebagai anggota polisi.

Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mengajukan pengunduran diri dari anggota Polri.

Kasat Sabhara Vs Kapolres! AKP Agus Mundur dari Polri, Polisi Resign Norman Kamaru hingga Istri Ahok

Ia mengundurkan diri karena tak tahan dengan perlakuan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko yang kerap memaki dan tindakan buruk lain, yang ia laporkan ke Polda Jatim.

Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Jatim.
Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Jatim. (Samsul Arifin/Tribun Jatim)

"Saya tidak kuat lagi menjadi bawahan kapolres (Blitar), dan saya mengajukan pensiun dini tanpa menuntut apa pun dari Polri," ujar Agus saat ditemui di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2020) siang.

Selain Mengundurkan Diri, Kasat Sabhara Juga Laporkan Kapolresnya ke SPK Hingga Kapolri Idham Azis

Agus mengatakan, perlakukan itu juga dirasakan oleh anggota Polres Blitar lainnya.

Adapun surat pengunduran diri telah dia sampaikan ke Kapolda Jatim dan Kapolri.

Selain mengundurkan diri, Agus juga melaporkan Kapolres Blitar atas dugaan pembiaran judi sabung ayam dan penambangan liar di wilayah Kabupaten Blitar.

Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo menunjukkan surat pengunduran diri dari kepolisian, Kamis (1/10/2020)
Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo menunjukkan surat pengunduran diri dari kepolisian, Kamis (1/10/2020) (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengaku hanya memberi teguran yang wajar kepada anak buahnya.

Dia menganggap teguran yang dialamatkan kepada anak buahnya masih dalam batas kewajaran.

Dia balik menuding anak buahnya itu tidak masuk dinas sejak 21 September 2020.

Sama di Mata Hukum, Dilimpahkan ke Kejaksaan Brigjen Prasetijo Pakai Seragam Polri, Tak Diborgol?

"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.

Perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim termasuk apa sanksinya," jelas Ahmad.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim akan mendalami laporan AKP Agus.

Irjen Napoleon Sempat Emosi, Tolak Jadi Tersangka Praperadilankan Bareskrim: Saya Setia ke Polri

Selain itu, Trunoyudo menyebut pengunduran diri seorang polisi harus memenuhi syarat administrasi, di antaranya masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved