Skandal Suap Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Sempat Emosi, Tolak Jadi Tersangka Praperadilankan Bareskrim: Saya Setia ke Polri

Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang menjadi tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra, mengajukan prapradilan ke institusi Bareskrim Polri

Kompas.com
Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang menjadi tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra, mengajukan prapradilan ke institusi Bareskrim Polri 

Irjen Napoleon Sempat Emosi, Tolak Jadi Tersangka Praperadilankan Bareskrim: Saya Setia ke Polri

TRIBUNBATAM.id - Mungkin skandal suap Djoko Tjandra menjadi berita heboh lain selain virus corona di pertengahan tahun 2020.

Nama-nama penegak hukum mulai jaksa dan polisi diduga terlibat dalam perkara ini, termasuk seorang pengacara yang ikut ditetapkan tersangka.

SKANDAL SUAP DJOKO TJANDRA Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Dicatut Pusaran Kasus Jaksa Pinangki

Firli Bahuri Minta Maaf Naik Helikopter Mewah, MAKI Soroti KPK cuma Penonton Kasus Djoko Tjandra

Di tubuh Polri ada dua nama yang sudah ditetapkan tersangka dan berstatus jenderal, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Boaparte.

Khusus Irjen Napoleon Bonaparte, ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat menjabat Kadiv Hubinter Polri.

Jenderal bintang dua ini pun mempraperadilankan institusinya sendiri, yakni Bareskrim Polri.

Sama di Mata Hukum, Dilimpahkan ke Kejaksaan Brigjen Prasetijo Pakai Seragam Polri, Tak Diborgol?

KASUS DJOKO TJANDRA seperti COVID19 Ada 3 Klaster Peristiwa Pidana, KPK Ikut Gelar Perkara Bareskrim

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

Seperti dikutip Kompas.com, dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020)
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020) (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Firli Bahuri Minta Maaf Naik Helikopter Mewah, MAKI Soroti KPK cuma Penonton Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Potong Uang Jatah Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra, Ambil 50.000 Dolar AS

Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte.

Diketahui, dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.

Lihai seperti Djoko Tjandra, Tampang Arman Laode Hasan Buron Korupsi 10 Tahun yang Diciduk Jaksa

Mantan Jamintel Kejaksaan Agung Disebut Dua Kali Hubungi Djoko Tjandra dalam Hal Operasi Intelijen

Sidang perdana pada Senin (21/9/2020) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda karena Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir.

Saat itu, polisi beralasan masih perlu melakukan koordinasi sehingga tidak menghadiri sidang perdana.

Kolase foto para tersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020).
Kolase foto para tersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Tim perlu koordinasi dan duduk bersama, sehingga hari ini belum bisa menghadiri (sidang praperadilan)," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin pekan lalu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved