BATAM TERKINI
Pjs Syamsul Bahrum Koordinasi ke DPRD Batam, Ubah Perwako Nomor 49 Tahun 2020 Jadi Perda
Syamsul Bahrum yakin, jika DPRD Batam dapat mempercepat proses pembahasan Perwako 49 Tahun 2020 menjadi Perda.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penjabat sementara (Pjs) Wali kota Batam, Syamsul Bahrum meminta Perwako nomor 49 tahun 2020 yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan ditingkatkan menjadi Perda.
Ia pun segera berkoordinasi dengan DPRD Batam untuk mengesahkan Perwaako tersebut menjadi produk hukum.
Tujuannya, tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Senin (5/10) ini rapat paripurna. Kami mengusulkan ke legislatif agar Perwako ditingkatkan menjadi Perda," ujar Syamsul usai rapat di Lantai IV, Jumat (2/10/2020).
Menurutnya, sejumlah pihak seperti Apindo dan PSMTI akan terlibat begitu Perda tersebut dijalankan.
Mereka rencananya akan membantu 5000 rapid test kit yang ditujukan kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Siapa yang melanggar aturan langsung kita rapid. Jika ada indikasi Covid-19, pihaknya langsung melakukan swab, apabila positif dibawa RSKI Galang," katanya.
Sementara itu, proses pembentukan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama, buru-buru ditepis Syamsul Bahrum.
"Kalau Perda yang instan ini kami harapkan bisa selesai. Saya yakin Cak Nur dan kawan-kawan pasti bisa menyelesaikannya.
Saya rasa kalau Perda itu jadi, akan menjadi Perda tercepat di Indonesia, tercepat di Kepri. Kalau Senin diusulkan kalau bisa Jumat bisa ditetapkan," tuturnya lagi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020. Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.
Perwako No 49 Tahun 2020 ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020.
Diketahui, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.
• Pjs Walikota Batam, Syamsul Bahrum Ajak Tribun Batam Kabarkan Pentingnya Pilkada Batam
• Pemko Batam Perpanjang WFH Hingga 15 Oktober 2020, Syamsul Bahrum: Masih Zona Merah Corona
Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
