BATAM TERKINI
SEJAK Denda PBB-P2 Dihapus, Jumlah Warga Batam yang Bayar Pajak Naik
Hingga 30 Agustus 2020 Pemko Batam telah berhasil mengumpulkan secara keseluruhan PAD sebesar 62,65 persen atau Rp 645,63 miliar.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota Batam telah menghapus denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).
Keringanan yang disebut sebagai insentif itu dinilai telah mampu mendorong realisasi PBB-P2, hingga 80,61 persen.
Sementara secara keseluruhan mendorong realisasi PAD sudah mencapai 62,65 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, selain menghapuskan denda pajak, pihaknya juga memberikan keringanan berupa perpanjangan masa jatuh tempo.
Biasanya jatuh tempo 31 Agustus 2020, diperpanjang menjadi 30 November 2020.
"Perpanjangan insentif berupa penghapusan denda administrasi ini, melihat tingginya antusias masyarakat ataupun wajib pajak terhadap kebijakan ini," ujar Azmansyah, Kamis (1/10/2020).
Diakuinya dampak pemberian insentif itu, Azmansyah mengungkapkan pada realisasi PAD Batam.
• Dampak Covid-19, Pemko Batam Hapus Denda dan Bunga Pajak Daerah, Berikut Syaratnya
Hingga 30 Agustus 2020 Pemko Batam telah berhasil mengumpulkan secara keseluruhan PAD sebesar 62,65 persen atau Rp 645,63 miliar, dari target keseluruhan PAD Rp1,03 triliun.
"Untuk PBB-P2 saja, hingga 29 September 2020, Pemko Batam telah berhasil mengumpulkan sebesar Rp133.435.054.308 dari target Rp165.526.901.000,- atau sebesar 80,61 persen," bebernya.
Selain berbagai insentif berbagai upaya penagihan di antaranya menerbitkan Instruksi Walikota Batam nomor 1 Tahun 2020 tentang inventarisasi daftar tunggakan pajak daerah dan pemasangan stiker, papan informasi atau pemberitahuan hutang pajak daerah.
Memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak PBB-P2, BP2RD Kota Batam juga melakukan jemput bola ke masyarakat, seperti mengadakan road show ke berbagai perumahan dan juga mall-mall di Kota Batam.
Selain itu, melakukan pembayaran pajak dengan Bank Mitra seperti Bank Riau Kepri, BRI, BTN dan BJB.
"Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah di Indomaret dan Alfamart, serta di E Commerce seperti Travelola, Tokopedia, Bukalapak, Link Aja serta Go Pay," katanya.
Sebelumnya, dilakukan juga pembebasan denda PBB. Dimana, tahap awal pembebasan dilakukan 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Kemudian tahap kedua diperpanjang lagi hingga 30 September 2020. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/14102019ilustrasi-pbb-p2.jpg)