PENANGANAN COVID

TIGA Instruksi Pjs Walikota Batam Syamsul Bahrum Terkait Penanganan Covid-19, Denda Mulai Berlaku?

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengeluarkan 3 instruksi untuk camat dan lurah terkait Pilkada dan penanganan corona di Batam

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
PJS WALI KOTA BATAM - Penjabat sementara Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum berkoordinasi dengan DPRD Batam untuk mengangkat Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan agar diangkat menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

"Jadi jangan suruh pulang tapi berikan dia masker," katanya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Salim mengakui pihaknya mulai melakukan razia kembali pada Sabtu (3/10) malam. Razia protokol kesehatan dilakukan tim gabungan terdiri dari 78 orang.

"Sejauh ini yang dikenakan denda belum ada. Kami masih lakukan razia besok malam," kata Salim.

Ia menambahkan sebanyak 78 orang ini akan turun di satu titik lokasi. Kemudian mereka berpencar. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved