PENANGANAN COVID

TIGA Instruksi Pjs Walikota Batam Syamsul Bahrum Terkait Penanganan Covid-19, Denda Mulai Berlaku?

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengeluarkan 3 instruksi untuk camat dan lurah terkait Pilkada dan penanganan corona di Batam

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
PJS WALI KOTA BATAM - Penjabat sementara Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum berkoordinasi dengan DPRD Batam untuk mengangkat Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan agar diangkat menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah ditetapkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum langsung bergerak cepat. 

Syamsul pun mengeluarkan tiga instruksi yang diberikan ke camat dan lurah.

Apa saja isi instruksinya? 

Pertama, instruksi kepada Camat atau Lurah untuk mengawal Pilkada yang sehat.

Kedua, Camat dan Lurah untuk bahagian dari penyelesaian Covid-19 di wilayah masing-masing.

Ketiga, Satpol dan OPD untuk menegakkan Perwako Nomor 49 tahun 2020 dengan instruksi.

Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi.

Pekerja PT di Batam Terpapar Covid-19 Tak Akan di-PHK

Di antaranya sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, dan terakhir denda.

"Minggu ini kami memulai kembali operasi yutisial untuk mereka yang melanggar Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2020, tentang disiplin dan penegakan hukum Covid-19 diikuti dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020.

Diikuti dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020 saya sudah mengeluarkan tiga instruksi," ujar Syamsul, Jumat (2/10/2020).

Diakuinya instruksi ini sudah ditandatangani Jumat (2/10) malam dan mulai berlaku saat itu juga.

Syamsul meminta Camat dan Lurah membuat laporan harian tentang Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Dan ia akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Kecamatan.

"Kita akan bantu 2.000 masker ke setiap kecamatan. Semalam terdistribusi masker 24 ribu untuk 12 kecamatan. Saya perintahkan jangan sampai ada masker yang tersimpan," katanya.

Ia menambahkan di Kantor Pelayanan Publik, pihaknya tidak melayani warga yang tidak pakai masker. Namun tetap memberikan warga masker.

"Jadi jangan suruh pulang tapi berikan dia masker," katanya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Salim mengakui pihaknya mulai melakukan razia kembali pada Sabtu (3/10) malam. Razia protokol kesehatan dilakukan tim gabungan terdiri dari 78 orang.

"Sejauh ini yang dikenakan denda belum ada. Kami masih lakukan razia besok malam," kata Salim.

Ia menambahkan sebanyak 78 orang ini akan turun di satu titik lokasi. Kemudian mereka berpencar. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved