KABAR GEMBIRA Gaji & Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Setara PNS, Cek Nominalnya

Para PPPK alias pegawai kontrak di instansi pemerintah itu rencananya akan mendapatkan gaji dan tunjangan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tribunnews
Lowongan CPNS 2019 

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri bidang keuangan.

Sementara bagi PPPK di daerah akan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa surat keputusan pengangkatan 51 ribu tenaga honorer menjadi PPPK masih menunggu Perpres terkait tunjangan dan gaji PPPK.

Sejumlah tenaga honorer tersebut sudah dinyatakan lolos tes menjadi PPPK sejak satu tahun lalu. Namun Perpres belum dikeluarkan hingga hampir dua tahun karena harus mensinkronkan aturan pajak pada gaji PPPK.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, aturan terbaru ini hanya tinggal menunggu diundangkan.

"Tinggal diundangkan dan diumumkan," kata Tjahjo.

Forum Honorer Kategori 2 Indonesia mengatakan Perpres gaji dan tunjangan PPPK ini sudah ditunggu-tunggu 51 ribu tenaga honorer. Mereka juga mencatat masih ada 380 ribu tenaga honorer lain yang belum diangkat menjadi PNS/PPPK. (tribun network/fik/dod)

Berikut Daftar Gaji PPPK dalam Lampiran Perpres 98/2020:

•Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

•Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

•Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

•Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

•Golongan V: Rp2.325.700 - Rp3.879.700

•Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

•Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved