Kapolres Syok Dengar Alasan Ayah Tega Aniaya dan Buang Anaknya: Kok Tega Ya?

Terungkap alasan ayah tega aniaya dan buang sang anak buat Kapolres Pelalawan Riau syok

KOMPAS.com/ IDON TANJUNG
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengajak RFZ (10) berbicara dan bergurau untuk memulihkan psikologisnya pasca mendapat kekerarasan sewaktu tinggal bersama orangtuanya di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (30/9/2020). 

Ia bahkan mengambil kapak dan mengancam memotong kaki putranya.

Meski telah melakukan tindakan kejam itu, DZ sama sekali tak menunjukkan penyesalan.

Ketika dimintai keterangan oleh polisi pun DZ berbicara tanpa ekspresi bersalah.

"Saya melihat orangtuanya pas bicara, tidak ada penyesalan sama sekali. Benar-benar datar air mukanya," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.

Langsung serahkan anak ke polisi

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengajak RFZ (10) berbicara dan bergurau untuk memulihkan psikologisnya pasca mendapat kekerarasan sewaktu tinggal bersama orangtuanya di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (30/9/2020). (KOMPAS.com/ IDON TANJUNG) 
Keanehan sikap berikutnya, DZ sama sekali tak keberatan jika anaknya diasuh oleh orang lain.

Hal itu terjadi ketika Kapolres Pelalawan meminta izin untuk mengasuh RFZ yang bernasib malang.

"Saya bilang, anak ini saya ambil saja. Terus Bapaknya bilang, 'Ya, Pak, ambil saja, Pak," cerita Kapolres.

Jawaban yang seketika itu membuat polisi terheran-heran.

"Enak banget dia melepas (anaknya). Makanya saya asuh, demi masa depan anak. Saya selamatkan dia," ujar Indra.

Kapolres masih tak habis pikir dengan sikap DZ yang dianggap tak lazim sebagai orangtua.

"Kalau kita kan enggak tega memukul anak, apalagi anak sendiri ya kan. Ini kuku kaki korban ditarik pakai tang, bayangkan sakitnya seperti apa," kata dia.

Jadi tersangka dan ditahan

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko menginterogasi pelaku penganiayaan anak, DZ (34), saat diamankan di tahanan Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (30/9/2020). (Dok. Polres Pelalawan) 
Polisi kemudian menetapkan DZ sebagai tersangka setelah kasus ini dilaporkan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan Emena Rianda.

Emenda melaporkan tindakan DZ ke Polsek Pangkalan Kuras, Rabu (30/9/2020).

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved