Pasutri di Karimun Ditangkap Polisi, Tilap Uang Pelanggan PLN untuk Kepentingan Pribadi
Dari hasil pemeriksaan polisi, Na telah menggelapkan pembayaran tagihan listrik pelanggan PLN di Karimun sebesar Rp 68.256.000.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan uang tagihan listrik yang dialami puluhan warga Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri mulai menemui titik terang.
Penyidik Satreskrim Polres Karimun yang menetapkan tersangka berinisial Na (27), menemukan jika tersangka tersandung dengan 29 akun peminjaman online.
Namun, polisi masih menyelidiki apakah tindakan Na lantaran untuk membayar pinjaman online puluhan akun tersebut.
Polisi sebelumnya menangkap wanita tersebut, Senin (28/9) sore.
Diduga Na menerima pembayatan tagihan listrik dari pelanggan, namun tidak menyetorkannya kepada pihak PLN.
"Hasil pemeriksaan sementara seperti itu. Yang bersangkutan sudah tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Rabu (30/9/2020).
Dari penyidikan sementara juga terungkap jika pelanggan PLN yang diduga menjadi korban Na semakin bertambah dibandingkan jumlah awal.
Sebelumnya Herie menyampaikan pihaknya mendata sekitar 30 orang korban.
Namun ternyata ada sekitar 98 warga yang diduga telah membayar tagihan listrik melalui Na.
Jumlah ini pun masih berkemungkinan bertambahnya.
Karena untuk saat ini, polisi baru memproses pemeriksaan dugaan penggelapan uang pembayaran tagihan listrik.
Sedangkan, Agen Baran Rezeki, (agen Na menerima pembayaran) melayani sejumlah pembayaran tagihan lain selain listrik, seperti PBB dan BPJS.
"Korban yang terdata ada 98 pelanggan. Berkemungkinan lebih, nanti akan dikembangkan lagi," sebut Herie.
Diketahui sebelumnya, Na diamankan polisi pada Senin (28/9/2020) sore.
"Tersangka mengumpulkan dana dari para nasabah PLN. Setelah menerima pembayaran tagihan, dia tidak menyetorkan tagihan itu ke PLN," jelas Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.